Uang rupiah/Net
Uang rupiah/Net
KOMENTAR

POSKO THR 2024 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi ditutup pada 16 April. Hasilnya, ada 1.475 laporan masuk terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangannya (16/4) menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di provinsi hingga kabupaten/kota untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan aduan masyarakat tersebut.

Sebagai informasi, dari 1.475 laporan yang masuk ke Posko THR 2024, terdapat 930 nama perusahaan yang diadukan. Aduan meliputi THR yang telat dibayarkan, THR yang dibayarkan tapi tidak sesuai ketentuan, hingga THR yang tidak dibayarkan.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa THR harus diberikan sesuai ketentuan (1 kali gaji untuk mereka yang telah bekerja selama satu tahun penuh. THR juga harus dibayarkan paling telat H-7 dan tidak boleh dicicil.

Sekjen Kemnaker memastikan pihaknya akan terus mengawal aduan masyarakat karena THR adalah hak pekerja yang harus ditunaikan oleh perusahaan.

Posko THR dapat dikunjungi langsung di kantor Kemnaker maupun diakses melalui poskothr.kemnaker.go.id.




IISD Desak Presiden Jokowi Sahkan RPP Kesehatan: Optimalisasi Kesehatan Anak Menuju Visi Indonesia Emas 2045

Sebelumnya

Israel Akan Datang ke Qatar untuk Melanjutkan Perundingan Gencatan Senjata dan Pertukaran Sandera

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News