Ilustrasi seragam sekolah di Indonesia/Kemendikbudristek
Ilustrasi seragam sekolah di Indonesia/Kemendikbudristek
KOMENTAR

JELANG berakhirnya libur Lebaran, beredar sebuah unggahan di TikTok dengan narasi yang menyebutkan bahwa siswa SD, SMP, dan SMA harus menggunakan seragam baru.

Video tersebut tak pelak menjadi viral dan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Orang tua siswa merasa keberatan membeli seragam baru, dikarenakan saat ini sudah memasuki akhir semester 2 tahun ajaran.

Apalagi sebagian besar masyarakat baru saja merayakan Hari Idulfitri 1445 H yang menghabiskan biaya cukup besar.

“Setelah lebaran seragam ganti baru, Duit lagiiii, Ganti lagiiii” begitulah isi narasi yang ada dalam unggahan tersebut.

Benarkah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mewajibkan para siswa untuk memberi seragam baru di tahun 2024 ini?

Kemendikbudristek menyatakan bahwa narasi yang disampaikan dalam unggahan itu tidak benar (hoaks).

Dalam laman resmi Kemendikbudristek, dijelaskan bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Termasuk juga, tidak adanya aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru di tahun 2024 ini.

Diketahui bahwa Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 memang mengatur ketentuan perihal seragam sekolah. Ketentuan itu harus dipatuhi oleh pihak sekolah agar seragam benar-benar ‘seragam’ untuk siswa di seluruh Indonesia.

Orang tua siswa diimbau untuk kritis dan bijak dalam menyikapi isu yang muncul di media sosial. Cermatlah untuk mencari sumber yang kredibel terkait isu yang beredar. Pastikan dulu informasi tersebut berisi fakta atau hoaks, sebelum menyebarkannya melalui ruang obrolan.




IISD Desak Presiden Jokowi Sahkan RPP Kesehatan: Optimalisasi Kesehatan Anak Menuju Visi Indonesia Emas 2045

Sebelumnya

Israel Akan Datang ke Qatar untuk Melanjutkan Perundingan Gencatan Senjata dan Pertukaran Sandera

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News