Wajah kemajuan Korea Selatan/Unsplash
Wajah kemajuan Korea Selatan/Unsplash
KOMENTAR

BAGI pecinta budaya Korea Selatan, ada kabar gembira dari pemerintah negara asal K-Pop dan K-Drama ini. Kementerian Hukum Korea Selatan mengumumkan peluncuran visa digital nomad baru mulai 1 Januari 2024.

Visa ini memungkinkan seorang wisatawan asing menetap di Korea hingga dua tahun lamanya sambil tetap mengerjakan pekerjaan dari negara asalnya.

Apa saja yang dibutuhkan untuk memiliki visa digital nomad baru dari Korea Selatan? Simak persyaratannya seperti dilansir kantor berita Yonhap.

Pertama, pemohon harus berusia 18 tahun ke atas dengan masa kerja paling sedikit satu tahun.

Kedua, pemohon harus mempunyai pendapatan tahunan dua kali lipat dari GNI (gross national income, pendapatan nasional bruto) per kapita Korea Selatan.

Penelusuran Farah.id menunjukkan bahwa GNI per kapita Korea Selatan adalah sebesar 42,48 juta won atau sekitar Rp505,02 juta.

Ketiga, pemohon harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan mulai dari verifikasi pekerjaan, bukti asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal 1 juta won (lebih kurang Rp1,18 miliar), hingga catatan kriminal.

Keempat, pemegang visa nomad tidak diperkenankan bekerja di Korea Selatan.

Dilaporkan Korea Herald (30/12), visa digital nomad baru diluncurkan untuk memudahkan pekerjaan jarak jauh sekaligus meningkatkan kunjungan liburan wisatawan asing di Korea Selatan.

Peraturan yang ditetapkan pemerintah Korea Selatan ini mengubah peraturan sebelumnya, yang hanya mengizinkan pelaku perjalanan asing tinggal kurang dari 90 hari atau mengajukan visa turis jika ingin melakukan workcation alias bekerja sambil berlibur.




Bali Tawarkan Pariwisata Baru Kolaborasi Seni, Budaya, dan Inovasi

Sebelumnya

Festival Balon Udara 2024 di Wonosobo, Suguhkan Langit Cappadocia Khas Indonesia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Horizon