Kemacetan di daerah Puncak/@jktinfo
Kemacetan di daerah Puncak/@jktinfo
KOMENTAR

UNTUK mencegah kemacetan dan mencegah penyebaran COVID-19, polisi menerapkan “Malam Tanpa Kendaraan” di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat. Kebijakan tersebut akan diterapkan pada 31 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menjelaskan bahwa “Malam Tanpa Kendaraan” diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan pukul 02.00 WIB atau malam pergantian tahun 2024.

Kebijakan itu didukung pengalihan arus lalu lintas yang dimulai pada Minggu (31/12/2023) pukul 18.00 WIB sampai Senin (1/1/2024) pukul 06.00 WIB.

Arus kendaraan yang mengarah menuju Puncak Bogor akan dialihkan melalui via Sukabumi dan via Jonggol. Pengalihan arus ini terjadi di Simpang Pos Polisi IB atau setelah pintu keluar Gerbang Tol Ciawi menuju Ciawi-Sukabumi. Bagi kalian yang dari pintu Gerbang Tol Cibubur mengarah ke Cianjur akan dialihkan melalui Cibubur – Cianjur atau Via Jonggol.

Bagi kalian yang dari Jakarta disarankan untuk mengambil jalur alternatif Ciawi-Sukabumi dan Cibubur-Jonggol. Jalur alternatif pertama kalian bisa melintasi Cibubur – Cileungsi – Jonggol – Cairu – Cikalong dan berakhir di Cianjur. Alternatif yang kedua bisa melintasi rute Ciawi – Cibadak – Kota Sukabumi dan berakhir di Cianjur.

“Bagi pengendara yang akan ke Cianjur atau Bandung agar melalui jalur-jalur alternatif tersebut,” papar AKP Rizky.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News