Tangkapan layar kemenkes.go.id berisi klarifikasi rumor kewajiban memakai masker mulai 15 Desember 2023
Tangkapan layar kemenkes.go.id berisi klarifikasi rumor kewajiban memakai masker mulai 15 Desember 2023
KOMENTAR

SEORANG pengguna Facebook pada 16 Desember 2023 mengunggah sebuah narasi yang menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat Indonesia memakai masker di tempat umum, fasilitas kesehatan, transportasi umum, dan kawasan yang melibatkan kerumunan orang.

Dalam narasi, disebutkan pula bahwa aturan wajib masker tersebut ditetapkan berdasarkan SE Kemenkes Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023.

Informasi yang beredar cepat di media sosial itu segera diklarifikasi Kementerian Kesehatan.

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) membantah adanya Surat Edaran yang mengatasnamakan Kemenkes RI tersebut. Melalui laman resmi Kemenkes, Ditjen P2P menyatakan “Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker”.

Menurut Kemenkes, penggunaan masker diimbau saat sakit atau di tempat umum yang dianggap berisiko penularan COVID-19, Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap taat protokol kesehatan dan aktivitas sehari-hari dan melakukan vaksinasi dosis booster.

Berdasarkan sanggahan Ditjen P2P Kemenkes RI, maka unggahan di media sosial tersebut tergolong hoaks.

Yuk, jadi masyarakat cerdas dalam memfilter unggahan di media sosial. Lakukan crosscheck informasi ke website resmi dari pihak terkait. Jangan sampai kita menyebarkan berita yang mengandung kebohongan. Ingat, jarimu harimaumu.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News