Suasana sepi di pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat/RRI
Suasana sepi di pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat/RRI
KOMENTAR

PEMERINTAH terus melakukan penertiban terhadap toko-toko online yang dianggap merugikan pedagang tradisional, seperti halnya para pedagang pasar Tanah Abang. Apalagi, penutupan TikTok Shop pada 4 Oktober lalu dianggap tidak memberikan pengaruh besar terhadap perbaikan penjualan pedagang tradisional.

Dengan alasan itu, kemudian para pedagang pasar Tanah Abang meminta pemerintah untuk menutup sejumlah e-commerce lantaran pasca penutupan TikTok Shop masyarakat tidak juga tertarik untuk membeli produk-produk lokal di pasar pakaian grosir terbesar di Jakarta ini.

Masyarakat sendiri beralasan, pasar digital memudahkan mereka untuk tidak hanya membeli produk lokal tetapi juga bisa menjangkau produk-produk buatan luar negeri dengan sangat mudah dan lengkap. Dan yang terpenting, harganya sangat bersaing.

Pemerintah sendiri tidak ingin para UMKM gulung tikar. Akhirnya, Kementerian Perdagangan akan merevisi Undang-Undang Perdagangan No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan, usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dan poinnya adalah, Kemendag berencana menghapus produk luar negeri di seluruh platform digital. Hanya saja, penyetopan penjualan di tingkat ritel masih menunggu aturan resmi. Hingga saat ini, pemerintah masih mempersilahkan pedagang untuk menghabiskan stok mereka.

Kebijakan pemerintah ini mendapat apresiasi dari para pedagang. Menurut mereka, tidak ada perubahan signifikan yang dilakukan, sebab mereka tetap menginginkan seluruh platform digital dihapus. Tapi keinginan ini mengundang banyak kritik dari konsumen.

Menurut konsumen, seharusnya pedagang yang mengikuti perkembangan zaman, yaitu dengan berjualan melalui platform digital. Sebab tidak dapat dipungkiri, ada banyak keuntungan yang didapat konsumen dari berbelanja online.

Alasan lain yang dilontarkan konsumen adalah pelayanan yang kurang ramah dari para penjaga toko, proses tawar menawar yang dianggap merepotkan, berdesakan dengan pembeli lain, dan sebagainya.

Itulah mengapa kemudian kios-kios menjadi sepi dan sebagian pedagang memilih ikut menjual barang-barang mereka lewat aplikasi online atau sosial media masing-masing. Pedagang pun mengaku imbas dari itu semua adalah menyewakan kios atau menjualnya dengan harga yang rendah.

Editor: Yunilawati




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News