Banyak muslimah yang sudah menjadi mujahid sejak zaman Rasulullah Saw/Freepik
Banyak muslimah yang sudah menjadi mujahid sejak zaman Rasulullah Saw/Freepik
KOMENTAR

SETELAH Nusaibah, semakin banyak muslimah yang terjun di medan jihad. Lantas bagaimana hukum jihad bagi perempuan?

Yusuf Al-Qaradhawi pada buku Fikih Jihad 3 (2010: 134) mengungkapkan, para muslimah mendapat ruang untuk berjihad sesuai dengan spesialisasinya sebagai seorang perempuan. Kami juga telah menjelaskan dalam bagian yang berjudul “Kedudukan Perempuan dalam Jihad”, apa saja bagian perempuan dalam jihad. Para muslimah di zaman Rasulullah Saw tanpa terkecuali ikut bergabung dengan barisan para lelaki, bahkan sebagian dari mereka ikut menyandang senjata dan terbunuh di jalan Allah.

Surat Ali Imran ayat 195, yang artinya:

Maka, Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), ‘Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan perbuatan orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Maka, orang-orang yang berhijrah, diusir dari kampung halamannya, disakiti pada jalan-Ku, berperang, dan terbunuh, pasti akan Aku hapus kesalahan mereka dan pasti Aku masukkan mereka ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai sebagai pahala dari Allah. Di sisi Allah-lah ada pahala yang baik.”

Ayat inilah yang sering dijadikan landasan oleh para ulama dalam membolehkan perempuan terjun dalam berjihad.

Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya Ringkasan Fikih Jihad (2011: 117) menegaskan, hukum jihad adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah, dengan dirinya, hartanya, lisannya atau hatinya yang merupakan tingkatan iman paling rendah. Iman seorang muslim tidak sempurna kecuali dengan ini.

Allah berfirman:

Sesungguhnya, orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar.” (Al-Hujurat ayat 15)

Setiap muslim wajib berjihad, namun tidak harus berperang. Perang menjadi wajib karena ada sebab-sebabnya. Dan kewajibannya pun dapat gugur oleh sebagian kelompok, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu sebagaimana telah kami jelaskan. Inilah yang diungkapkan oleh para ahli fikih, jihad secara umum wajib atas setiap muslim.

Bagi muslimah Palestina, kini telah terbentang pilihan berjihad. Mereka memang berada di sana, maka silakan pilih peran yang paling realistis diambil, apakah sebagai petugas logistik, layanan kesehatan, atau terjun bertempur.

Jangan lupa, jauh sebelum ini muslimah Palestina telah membuktikan kesungguhan mereka dalam berjihad. Memang banyak warga Palestina yang mati syahid, tetapi muslimah Palestina melahirkan jauh lebih banyak bayi calon mujahid.

Gempuran Israel berlangsung sepanjang hayat mereka, tetapi wilayah sekecil Gaza dipadati oleh sekitar 2 juta jiwa lebih. Terbayangkan, betapa produktif dan sungguh-sungguhnya muslimah Palestina dalam menyongsong jihad.

Bagi muslimah Indonesia, perang itu jauh sekali letaknya. Selain itu, memang sangat sulit atau bahkan mustahil memasuki bumi Palestina yang membara. Andaikan bisa ke sana, khawatir hanya akan menjadi beban. Muslim dan muslimah Palestina lebih berpengalaman dalam situasi perang dan seumur hidup mereka menghadapi medan jihad.

Namun, bukan berarti muslimah di berbagai negara tidak bisa berperan dalam jihad. Mereka dapat menyalurkan bantuan kemanusiaan. Ini akan lebih terasa manfaatnya, karena sebutir kurma dapat menjadi penyelamat nyawa.

Berikutnya, jangan pernah meragukan kekuatan doa. Kita tidak tahu doa siapa yang akan makbul. Boleh jadi doa kitalah yang diterima Allah Swt. Oleh sebab itu, berdoalah agar peperangan lekas usai di bumi Palestina dan kedamaian kembali menyelimutinya.




Assalamualaikum dan Semangat Mulia yang Menaunginya

Sebelumnya

Tafsir Keadilan Gender di Antara Mukmin Perempuan dan Mukmin Laki-laki

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tafsir