Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bersama Kepala Departemen Hukum Kementerian Luar Negeri Oman, Sulaiman Bin Saud Aljabri, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (11/9) lalu/NET
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bersama Kepala Departemen Hukum Kementerian Luar Negeri Oman, Sulaiman Bin Saud Aljabri, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (11/9) lalu/NET
KOMENTAR

PEMERINTAH Indonesia tengah menjajaki kerja sama bidang ketenagakerjaan dengan Pemerintah Oman. 

Belum lama ini, kerja sama terjadi pada pertemuan bilateral antara Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dengan Kepala Departemen Hukum Kementerian Luar Negeri Oman, Sulaiman Bin Saud Aljabri, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (11/9) lalu.

"Adapun ruang lingkup penjajakan kerja sama ini di antaranya adalah hubungan ketenagakerjaan, hukum dan perundangan-undangan ketenagakerjaan, pengembangan kapasitas sumber daya, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (13/9). 

Dirinya berharap dalam pertemuan tersebut jadi momentum bagi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Oman untuk mengembangkan kerja sama yang saling menguntungkan di bidang ketenagakerjaan.

"Indonesia merupakan salah satu negara yang menempatkan pekerja migrannya ke berbagai negara," ujarnya. 

Di mana menurut dia, skema penempatan yang digunakan adalah G to G (Government to Government), P to P (Private to Private), Inter Corporate Transfer, serta penempatan secara mandiri.

"Sebagai bentuk pelindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, Pemerintah Indonesia sendiri memberlakukan sejumlah ketentuan bagi negara tujuan penempatan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, negara tujuan penempatan harus memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing di semua sektor. Selain itu juga memiliki perjanjian tertulis (MoU) dengan Pemerintah RI.

"Memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi tenaga kerja asing; serta memiliki integrasi sistem antara Pemerintah Indonesia dengan negara penempatan," terangnya.  

 




Memahami Nasib Orang Miskin dan Masa Depan Bangsa Akibat Biaya Kuliah yang Mahal

Sebelumnya

Pemerintah Arab Saudi Larang Jemaah Haji Merekam Video Berdurasi Panjang, Simak Ketentuannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News