Bunga harum yang disimpan lama pun nanti akan busuk. Jadi, berhati-hatilah dalam berbuat sesuatu hal yang dimurkai Allah/Net
Bunga harum yang disimpan lama pun nanti akan busuk. Jadi, berhati-hatilah dalam berbuat sesuatu hal yang dimurkai Allah/Net
KOMENTAR

ATAS nama menjunjung tinggi privasi, manusia nyaris tidak punya relasi sosial. Sebagian orang memilih tinggal di komplek perumahan atau apartemen yang menjunjung prinsip nafsi-nafsi. Semboyannya, selama tidak merugikan saya, maka itu bukan masalah. Sebagian lagi tinggal di rumah yang dibangun bak benteng, yang tinggi pagarnya teramat menjulang.

Apa akibatnya?

Pola hidup seperti itu membuat kepekaan sosial semakin menipis, bahkan nyaris menghilang. Tidak ada lagi kontrol sosial, karena mereka tidak mau ambil pusing dengan urusan orang lain. Dalam hal ini termasuk perkara Al-Mukhadanah, yang kemudian semakin merajalela.

Istilah Al-Mukhadanah diperkenalkan oleh surat An-Nisa ayat 25, yang artinya:

Oleh karena itu, nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka dan berilah mereka maskawin dengan cara yang pantas, dalam keadaan mereka memelihara kesucian diri, bukan pezina dan bukan (pula) Al-Mukhadanah (perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya).

Al-Mukhadanah adalah perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai peliharaannya.

Lalu bagaimanakah memahami Al-Mukhadanah itu?

Abdul Qadir Manshur pada Buku Pintar Fikih Wanita (2012: 93-94) menerangkan: Al-Mukhadanah, teman-teman yang dijadikan pasangan berzina (teman kumpul kebo). Disebut demikian, karena mereka berzina secara sembunyi-sembunyi, berbeda dengan wanita pelacur yang terang-terangan. Menurut sejarawan, kaum jahiliah mengharamkan zina yang terang-terangan dan menghalalkan yang sembunyi-sembunyi. 

Maka, Allah menurunkan ayat, “Janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji (zina),” baik yang terlihat maupun yang tersembunyi.

Fikih Islam tentunya jelas mengharamkan Al-Mukhadanah dan praktik-praktik yang serupa dengannya. Al-Mukhadanah dapat bersalin rupa dengan istilah kumpul kebo, free sex, tante girang, simpanan berondong, dan lain-lain.

Hendaknya umat Islam tetap istikamah menghukum haram apapun bentuk perempuan yang memelihara laki-laki simpanan. Dia bukanlah perempuan suci, dan yang macam itu tidak layak dinikahi secara terhormat.

Dalam perkembangan berikutnya, Al-Mukhadanah pada masa jahiliyah dilegalkan dengan menyebutnya sebagai bentuk pernikahan. Tentulah Islam mengharamkannya, karena Al-Mukhadanah suatu praktik seksual yang menyimpang. 

Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan (2019: 28) mengungkapkan, Al-Mukhadanah, perkawinan ini tak ubahnya dengan poliandri, yaitu seorang istri menikah dengan banyak suami. Pada umumnya banyak terjadi di negeri Yaman. Di negeri itu terkenal sebutan Ar-Ranth. Selain Yaman, juga terjadi di Turkistan, Siberia, India Selatan, Srilangka, Vietnam dan di bagian benua Afrika.

Betapa miris kita menyaksikan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan. Pada mulanya ditonjolkan suatu niat mulia, untuk penjajakan sebelum menikah. Tapi dalam praktiknya, ini hanyalah bentuk dari membuka gerbang perzinaan.

Seandainya pun tidak sampai melakukan hubungan seksual, praktik Al-Mukhadanah tetap saja perbuatan yang buruk. Hubungan seperti itu tidak ada pembenarannya dalam fikih Islam, karena jelas-jelas mencemari kehormatan wanita.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih