Turis Asing Berjalan Menikmati Pantai/net
Turis Asing Berjalan Menikmati Pantai/net
KOMENTAR

SALAH satu strategi penanganan turis asing kerap berbuat ulah di Bali Pemerintah menerapkan penggunaan golden visa hingga memberlakukan pungutan US$ 10 dolar per orangnya. 

Khusus penggunaan golden visa, masih tahapan perumusan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pungutan Rp150 ribu akan dilaksanakan oleh pemerintahan setempat yakni provinsi Bali mulai 1 Februari 2024 melalui sistem pembayaran digital.

"Tujuannya tak lain untuk menghadirkan turis asing yang berkualitas," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Kamis (27/7). 

Dia mengatakan, kolaborasi yang dibangun bersama imigrasi bertujuan agar wisatawan yang datang ke tanah air (Bali) lebih baik dalam bersikap. Sedangkan turis yang berulah akan ditindak dan diberikan efek jera. 

Golden visa ini menurutnya akan bisa diperluas untuk wilayah lain menjadi destinasi super prioritas. Namun, karena 50% turis asing hingga kini porsinya ada di Bali maka untuk saat ini kata dia penerapannya baru difokuskan di wilayah tersebut.

Dijelaskan Sandiaga, pungutan itu akan langsung masuk untuk tujuan konservasi di Bali.Nantinya, uang yang terkumpul akan digunakan untuk perbaikan alam di Bali yang menjadi destinasi utama para turis.

"Ini masih dalam proses lagi kita minta pandangan dari para pengamat tapi dari feedback awal jumlahnya hanya US$ 10 untuk mendukung program konservasi, terumbu karang, penanaman mangrove, kelestarian lingkungan, ini sambutannya masih sangat positif," ungkapnya.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News