ilustrasi aksi vandalisme/net
ilustrasi aksi vandalisme/net
KOMENTAR

SAAT berkunjung ke tempat wisata baik itu rumah ibadah maupun bukan, turis asing tidak boleh mencoret dinding atau tembok sekitar bila tak mau dipermalukan oleh warga setempat. Bahkan bisa terjerat hukum pidana yang berlaku di negara tersebut. 

Seperti yang terjadi pada turis asing asal Kanada ini, dilaporkan ke polisi karena telah mengukir nama  'Julian' di tiang kayu kuil Toshodaiji Kondo, Jepang. 

Sebagian negara memang mengatur larangan vandalisme di tempat wisata. Sanksi denda akan dikenakan bagi pengunjung yang melakukan coret tembok. 

Dilansir dari BBC, Pria 17 tahun itu sempat diinterogasi oleh petugas kepolisian setempat.Sebelum akhirnya terjerat hukuman penjara maupun denda uang yang berlaku di Jepang. 

"Barang siapa pun yang merusak objek "kekayaan budaya penting" dapat menghadapi hukuman lima tahun penjara," demikian, Kamis (13/7).

Ada juga kemungkinan denda yang akan dikenakan sebesar ¥300.000 atau setara dengan Rp32 juta bagi siapa pun yang melakukan aksi vandalisme di tempat-tempat bersejarah di negara yang dijuluki sebagai Negeri Matahari Terbit itu.




Miliki Lebih dari 68 Dapur Umum, World Central Kitchen Kembali Beroperasi di Gaza PascaSerangan Israel yang Membunuh 7 Pekerja

Sebelumnya

Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News