KOMENTAR

Jika seseorang membuat nazar bahwa dia akan berkurban. Misalnya, dia bernazar sekiranya target bisnis tercapai sekian, maka dirinya berkurban. Maka dia harus melaksanakan nazarnya dengan benar dan menunaikan kurban tersebut sesuai kondisi nazarnya itu sudah terpenuhi.

Nazar adalah janji kepada Allah Swt. dan nazar itu wajib hukumnya untuk ditunaikan. Berhati-hatilah setiap kali bernazar, lebih baik sebelumnya pertimbangkan kemampuan kita dalam bernazar yang berhubungan dengan kurban. Ingatlah, jika pernah bernazar terkait kurban, maka hukumnya sudah jatuh menjadi wajib.

Jika seseorang dengan jelas menyatakan bahwa hewan yang dimilikinya akan digunakan sebagai hewan kurban, maka dia wajib untuk melaksanakan kurban sesuai dengan niat tersebut.

Sekiranya punya hewan ternak, maka berhati-hatilah! Ketika pernah meniatkannya untuk hewan tersebut terkait dengan kurban, maka jangan pernah mengabaikannya sebab hukumnya sudah jatuh menjadi wajib.

Setelah memahami hukum berkurban hendaknya semakin membangkitkan motivasi kita untuk melaksanakan ibadah mulia ini. Memahami hukum berkurban dan menghayati makna serta tujuan di baliknya dapat menjadi pendorong yang kuat untuk melaksanakan ibadah ini dengan sepenuh hati.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Fikih