Ayo, lengkapi vaksinasi COVID-19 agar imunitas tinggi dan mampu menghadapi berbagai penyakit/Net
Ayo, lengkapi vaksinasi COVID-19 agar imunitas tinggi dan mampu menghadapi berbagai penyakit/Net
KOMENTAR

MESKIPUN COVID-19 sudah dianggap sebagai endemi dan menjadi penyakit umum layaknya influenza, namun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tetap mewajibkan seluruh masyarakat untuk melengkapi vaksinasi hingga dosis keempat.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Edaran Kemenkes RI, tanggal 22 Mei 2023. Ada tujuh poin yang disebutkan dalam surat edaran tersebut, yaitu:

1. Vaksinasi COVID-19 dosis 1, 2, 3, dan 4 dapat menggunakan jenis vaksinasi apapun yang tersedia tanpa melihat jenis rejimen vaksin sebelumnya.

2. Merk vaksin yang tersedia di Indonesia saat ini adalah zivifax, indovax, inavac, dan sinopharm.

3. Keempat jenis vaksin ini hanya diperuntukkan bagi usia di atas 18.

4. Hanya merk Sinopharm yang bisa diberikan kepada ibu hamil dan menyusui, sementara tiga merk lainnya belum memiliki bukti keamanan yang cukup. Adapun untuk ibu hamil, vaksinasi baru boleh diberikan jika usia kandungan lebih dari 12 minggu.

“Regulasi mengenai hal ini baru saja diterbitkan. Karena disarankan untuk melengkapi vaksinasi hingga dosis keempat, maka kami infokan kembali lokasi dan ketentuan vaksinasinya,” kata praktisi kesehatan dr Ngabila Salama, Sabtu (10/6).

Adapun untuk lokasi dan ketentuan vaksinasinya, tersebut dalam poin selanjutnya, yaitu:

5. Layanan vaksinasi ini dapat dilakukan di puskesmas. RSUD/RSKD, Klinik PPKP Balaikota, atau layanan vaksinasi terdekat di jam kerja. Untuk jadwal lengkapnya, bisa dilihat di @dinkesdki atau puskesmas, atau RSUD terdekat.

6. Layanan vaksinasi sore hari tersedia di 44 Puskesmas Kecamatan di DKI Jakarta pada hari kerja, pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.

7. Berlaku untuk KTP seluruh Indonesia.

Meskipun pemerintah sudah menyebut COVUD-19 sebagai endemi, dan kewajiban memakai masker sudah dicabut, tetapi disarankan untuk tetap menjalani protokol kesehatan.

Yaitu, memakai masker jika dalam kondisi sakit dan sedang berada di kerumunan, menghindari keramaian, menjaga jarak, selalu mencuci tangan selesai berkegiatan, dan mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang.

Para petugas atau operator yang bertanggung jawab pada trasnportasi publik maupun tempat-tempat keramaian disarankan selalu mengingatkan pengunjung untuk tetap menjaga kesehatan.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News