Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin/Net
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin/Net
KOMENTAR

VAKSIN COVID-19 sampai sejauh ini masih dianggap penting untuk mencegah infeksi virus Corona, meskipun pemerintah sudah memberlakukan status endemi COVID-19. Vaksinasi lengkap diharapkan mampu mempertahankan herd immunity atau imunitas bersama agar tidak terjadi lonjakan kasus lagi.

Dengan diberlakukannya status endemi COVID-19, maka ada beberapa aturan yang diubah, salah satunya terkait pemberian vaksin COVID-19. Jika sebelumnya pemerintah memberikan secara gratis, tetapi tidak lama lagi vaksinasi gratis itu akan dihentikan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, skema pembiayaan pemerintah untuk menggratiskan program vaksinasi COVID-19 akan berakhir pada 31 Desember 2023. Kelompok masyarakat berisiko tinggi serta penerima (PBI) BPJS Kesehatan akan dikecualikan dari ketentuan vaksinasi berbayar mulai awal 2024.

“Kami diminta sampai akhir tahun ini (biaya vaksinasi) masih ditanggung negara. Kebijakan pemerintah arahnya jika ini berisiko tinggi dan dia sudah dicover BPJS Kesehatan, dia masuk ke situ. Kalau belum, masih beli sendiri normal seperti layanan kesehatan lainnya,” kata Menkes usai menghadiri rapat koordinasi penanganan stunting, Senin (24/7).

Senada dengan Budi, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu menegaskan, regulasi terbaru terkait vaksinasi gratis mulai 1 Januari 2024 hanya menyasar kelompok masyarakat berisiko tinggi dan peserta PBI BPJS Kesehatan.

Sejumlah kelompok berisiko tinggi yang dimaksud di antaranya kelompok lansia dengan komorbid, dewasa muda dengan komorbid khususnya obesitas, dan masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh, seperti penyandang HIV.

“Kami sedang susun regulasinya berupa Peraturan Menteri Kesehatan terkait perpres baru masa endemi. Targetnya, 1 Januari 2024 mulai diberlakukan,” kata Maxi.

Vaksinasi COVID-19 tetap dibutuhkan meskipun Indonesia telah memasuki era endemi yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 21 Juni 2023. Tujuannya, agar mencegah penularan COVID-19 serta terhindari dari gejala berat saat terinfeksi, sehingga tidak perlu menjalani perawatan intensif di rumah sakit.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News