Inara Rusli inginkan sang suami, Virgoun beri nafkah mutah selama kasus persidangan/Net
Inara Rusli inginkan sang suami, Virgoun beri nafkah mutah selama kasus persidangan/Net
KOMENTAR

PERCERAIAN vokalis Virgoun dan sang istri, Inara Rusli, terus menyita perhatian publik. Apalagi dalam gugatannya, Inara mengajukan tujuh poin tuntutan, termasuk persoalan nafkah yang disesuaikan dengan Kompilasi Hukum Islam.

Tuntutan tersebut di antaranya adalah gugat cerai, provisi yang meliputi permintaan nafkah selama proses perceraian, pemeliharaan dan pendidikan ketiga anak, dan pemeliharaan rumah. Juga hak asuh anak, harta gono-gini, nafkah hadanah dan nafkah anak, nafkah iddah, serta nafkah mutah.

Saat itu, kuasa hukum Arjana Bagaskara mengatakan, Inara meminta nafkah mutah atau pemberian berupa uang/benda dari suami ke istri yang ditalak, senilai Rp10 miliar. Angka tersebut berbeda dengan nafkah hadanah untuk anak sebesar Rp50 juta per bulan.

Lalu, bagaimana Islam mengatur terkait hal ini?

Kewajiban suami agar membayar mutah terhadap istri yang dicerai (ditalak), ditegaskan lewat firman Allah Swt dalam Surat Al Baqarah ayat 2 dan Al Ahzab (33), yang artinya:

“Dan hendaklah mereka kamu beri mut’ah bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.”

Pertanyaan selanjutnya, apakah kewajiban mutah dan nafkah iddah harus dibayar secara serta merta di depan persidangan ikrar talak? Dan, apakah izin pengikraran talak suami harus ditunda karena belum memenuhi secara sukarela kewajiban mutah dan nafkah iddah?

Dalam Kompilasi Hukum Islam tentang akibat putusnya perkawinan karena talak, disebutkan:

  • Bekas suami wajib memberikan mutah yang layak kepada bekas istri, kecuali bekas istri qabla al-dukhul
  • Memberi nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tiadk hamil
  • Mutah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat belum ditetapkan mahar bagi istri ba’da al-dukhul dan perceraian atas kehendak suami.

Berdasarkan ketentuan di atas bahwa kewajiban memberi mutah yang layak adalah bersifat imperatif dan melekat. Artinya, kewajiban yang tak terpisahkan dalam rangkaian peristiwa penjatuhan talak oleh suami atas istrinya. Bilamana tidak ada talak, maka kewajiban membayar mutah dan nafkah iddah, menjadi tidak ada.

Menurut ketentuan UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, yang sudah dua kali diubah dengan UU No 3/2006 dan UU No 50/2009, jika sang mantan suami lalai atau telah jatuh tempo dari kesepakatan, dan tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka dapat disita barang-barang yang ada.

Demikianlah ketentuan pembayaran mutah bagi pasangan yang sedang dalam proses perceraian.




Buku “The Eras Tour” Memotret Perjalanan Profesional dan Emosional Taylor Swift Selama Konser di Berbagai Belahan Dunia

Sebelumnya

Artis Senior Rahayu Effendi Meninggal Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Entertainment