Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

NABEEZ, minuman asal negeri Arabia itu berangsur mulai digemari di Tanah Air. Sebetulnya, sejak berabad-abad yang lampau Nabeez menjadi primadona, bahkan Nabi Muhammad Saw pun menggemarinya. Dahulunya bukan Nabeez, nama yang tercantum dalam sejumlah hadis adalah Nabidz.

Dengan adanya riwayat ini, maka semacam ada motivasi tersendiri bagi kaum muslimin untuk turut menyukainya.

Imam As-Suyuthi dalam bukunya Asbabul Wurud: Sebab-sebab Munculnya Hadits Nabi (2021: 166) menyebutkan, hadis yang diriwayatkan dari Aisyah bahwa ia berkata: “Kami pernah membuatkan Nabidz untuk Rasulullah Saw, di mana kami mengambil segenggam kurma kering dan segenggam kismis, lalu kami memasukkannya ke dalam air wadah dan menuanginya dengan air. Kami membuat Nabidz di pagi hari, dan beliau meminumnya di sore hari. Kami juga membuat Nabidz di sore hari lalu beliau meminumnya di pagi hari.” (HR. Ibnu Majah)

Ternyata Nabidz bukan hanya berbahan anggur, tetapi dalam kreasinya minuman ini juga dapat diracik dari bahan-bahan lainnya.

Imam As-Suyuthi (2021: 52-53) menjelaskan, Nabidz semacam minuman yang dibuat dari kurma, zabib (kismis atau buah anggur yang dikeringkan), madu, gandum, dan lain-lain. Nabidzat kurma dan anggur apabila dibiarkan berair, menjadi Nabidz. Maka objek berubah menjadi subjek dalam satu waktu. Intabadzat yaitu menjadi Nabidz.

Selanjutnya, para ilmuan juga menemukan kelebihan atau khasiat bermanfaat dari Nabidz, yang semakin mendorong umat untuk turut menikmati minuman favorit Rasulullah ini.

Moch Syahrowi Yazid dalam buku Mukjizat Makanan dan Minuman Kesukaan Rasulullah saw. (2018: 138) mengungkap, kandungan fiber yang dihasilkan Nabidz mampu membantu proses pencernaan dengan baik, termasuk membantu dan menunjang program diet. Minuman kesukaan Rasulullah ini juga bisa menghilangkan kolesterol jahat yang terkumpul di dalam tubuh, juga sangat baik untuk menghilangkan sembelit. 

Nabidz juga banyak mengandung zat besi yang berperan penting dalam pertumbuhan, perkembangan, dan menjaga kesehatan tubuh. Nabidz kaya akan potasium, yang sangat bermanfaat menjaga jantung sekaligus menstabilkan tekanan darah.

Cara meracik Nabidz relatif sangat mudah. Anggur, kurma, kismis atau lainnya direndam bersama air pada wadah yang tertutup rapat. Jika dibuat malam hari dan melalui proses fermentasi, maka esok paginya sudah dapat diminum dan dinikmati cita rasanya yang khas.

Titik kritis Nabeez

Namun, ada titik kritisnya. Nabidz adalah minuman yang melalui proses fermentasi, yang pada level tertentu saja berubah menjadi alkohol atau sesuatu yang diharamkan.

Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah 4, Jakarta, Republika, 2017, halaman 45: Abu Hurairah berkata, “Ketika itu saya tahu bahwa Nabi Saw berpuasa, lantas saat berbuka aku mencari Nabidz (perasan anggur) buatan beliau yang disimpan pada labu, kemudian aku suguhkan pada beliau. Tiba-tiba beliau mendesis (akibat meminum sesuatu yang tidak enak) dan berkata, 'Buang dan tuangkan ini di kebun, sesungguhnya ini adalah minuman orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir’.”

Di sini sudah tergambar betapa sangat berhati-hatinya beliau terhadap Nabidz. Rasulullah paham sekali proses fermentasi pada minuman kesukaannya itu, sehingga membuang sekiranya Nabidz yang dianggap mulai diragukan kualitasnya.

Sayyid Sabiq (2017: 45) menguraikan, muslim dan yang lain meriwayatkan dari Aisyah bahwasanya ia pernah membuatkan Nabidz untuk Rasulullah Saw pada pagi hari. Ketika malam hari tiba dan beliau makan malam, beliau meminum Nabidz tersebut pada makan malamnya.

Jika ada sisa sedikit, beliau akan membuangnya atau menghabiskannya. Lalu, Aisyah membuatkan lagi pada malam itu juga dan pada pagi harinya beliau meminumnya. Aisyah berkata, bahwa ia mencuci tempat Nabidz tersebut pada setiap malam dan pagi hari.

Nabi Muhammad menjaga kesucian dirinya dari minuman yang diharamkan. Ketika Nabidz melalui proses fermentasi, maka beliau meminumnya dalam tempo sesingkat-singkatnya, sehingga Nabidz itu tidak terlanjur memiliki unsur alkohol yang tinggi. 

Titis Sari Kusuma & Adelya Desi Kurniawati dalam buku Makanan Halal dan Thoyyib (2021: 27) menjelaskan, mengacu pada Fatwa MUI No 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, berdasarkan proses pembuatannya, alkohol dibedakan menjadi alkohol nonkhamar dan alkohol khamar. 

Alkohol khamar adalah alkohol yang diperoleh pada proses produksi minuman keras (industri khamar). Adapun alkohol nonkhamar adalah alkohol hasil industri nonkhamar baik berupa hasil sintesis kimiawi atau hasil industri fermentasi nonkhamar.

Penggunaan alkohol/etanol hasil industri nonkhamar (baik merupakan hasil sintesis kimiawi atau hasil industri fermentasi nonkhamar) untuk bahan produk makanan dan minuman, maupun untuk produk antara (intermediate product), diperbolehkan apabila secara medis tidak membahayakan dan selama kadar alkohol/etanol pada produk akhir kurang dari 0,5%.

Proses fermentasi pada Nabidz tidak membuatnya tergolong minuman yang diharamkan, karena termasuk dalam hasil industri fermentasi nonkhamar.

Imam As-Suyuthi (2021: 166) menguraikan, Ibnu Quddamah berkata, “Oleh karena jangka waktu pembuatan Nabidz ini dekat, yaitu sehari semalam, sehingga tidak dikhawatirkan menimbulkan sifat mabuk, maka hukumnya tidak makruh. Seandainya hukumnya makruh, maka hal ini tidak dilakukan di rumah Nabi Saw untuk beliau.”

“Karena itu, proses pembuatan Nabidz tersebut tidak makruh selama dilakukan dalam jangka waktu yang pendek, namun ia menjadi makruh jika dilakukan dalam jangka waktu yang memungkinkan untuk mengubahnya menjadi minuman memabukkan. Sementara keharamannya tidak valid, selama ia tidak menimbulkan sifat keras atau berlangsung selama tiga hari.”

Demikianlah kurang lebih uraian tentang Nabidz. Jika ingin menikmati cita rasanya, maka jangan berlama-lama. Rasulullah hanya memberi jeda semalaman saja, tetapi ada yang mengabarkan batas aman kadar alkoholnya adalah tiga hari.

Inilah yang hendaknya dipahami dan ditaati oleh para penggemar Nabidz.




Ternyata Siomay Bisa Saja Haram

Sebelumnya

Parsel: Halal atau Haram?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Halal Haram