Farah.id
Farah.id
KOMENTAR

PEMERINTAH telah mengeluarkan libur nasional dan cuti bersama menjelang Ramadan 2023. Hari libur ini biasanya dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, menjalani tradisi menyambut puasa Ramadan.

Hari libur nasional dan cuti bersama ini sudah ditetapkan sejak 11 Oktober lalu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut bernomor 1066 tahun 2022 dan Nomor 3/2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2023.

Ada 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama sepanjang tahun ini. Khusus hari libur nasional sebelum Ramadan 2023 jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023. Pemerintah juga sudah menetapkan tanggal 22-23 April 2023 sebagai hari libur nasional untuk memeringati Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Sementara, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H ditetapkan pada 21, 24-26 April 2023. Untuk sidang Isbat, Kementerian Agama RI menentukan jadwal siding pada 22 Maret 2023.

“Rangkaian sidang Isbat awal Ramadan tahun ini masih digelar secara hybrid. Untuk jadwal puasa, memang belum kita tentukan,” kata Direktur Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sendiri telah menetapkan awal Ramadan 1444 H pada Kamis, 23 Maret 2023. Penetapan tersebut diumumkan berdasarkan hasil hisab Majelis Tarijh dan Tajdid PP Muhammadiyah.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News