Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

JELANG lebaran, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur pinjaman online (pinjol) ilegal yang mulai merebak.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi saat menjelaskan mengenai sosialisasi pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan dan perlindungan konsumen.

"Yang bahaya itu mau Lebaran, pasti untuk konsumtif. Untuk ketemu keluarga di kampung, beli gadget baru setelah silaturahmi selesai membayar utang dengan bunga yang cukup berat. Belum lagi kalau dia memilihnya pinjol ilegal," kata Friderica di sela  acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Friderica menjelaskan, pada dasarnya pinjol legal memiliki dampak yang baik. Pinjaman yang diberikan itu sedianya dapat memudahkan masyarakat untuk menghindari banyak rentenir atau lintah darat.

Dia menegaskan, pinjol legal bisa untuk memfasilitasi kebutuhan yang mendesak dalam arti untuk produktif. 

"Misalnya contoh, kita sering melihat di daerah ada ibu-ibu punya warung dan dia tahu sehari itu dia habis berapa kemudian dia tahu sehari untung berapa dia akan pinjam terus dikembalikan. Itu bagus mempermudah kehidupan masyarakat," ungkap Friderica.

Berdarkan riset, Friderica menuturkan perilaku beberapa pengguna pinjol  justru bukan untuk keperluan produktif. Akan tetapi untuk menyelesaikan utang piutang.

"Beberapa pengguna pinjol kadang-kadang mereka sudah punya utang sebelumnya jadi orang-orang bermasalah yang gali lobang tutup lobang," ucap Friderica.

Selain itu, Friderica mengungkapkan banyak juga pengguna pinjol untuk hal yang konsumtif. Dia menegaskan, hal tersebut sangat berbahaya khususnya hanya untuk gaya hidup.

Untuk itu, Friderica memastikan OJK melalui Satgas Waspada Investasi akan lebih proaktif lagi terhadap pinjol ilegal yang terus bermunculan. Friderica mengatakan edukasi dan literasi  akan terus digencarkan.




Fokus pada Segmen Ritel, Bank Mega Syariah Perluas Jangkauan Nasabah untuk Halal Lifestyle

Sebelumnya

Direksi Minimarket di Malaysia Didakwa Menghina Agama karena Menjual Kaus Kaki Bertuliskan “Allah”

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News