Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

RUMAH sakit tidak boleh menolak pasien apalagi dalam kondisi dalam darurat. Sehingga, peristiwa yang dialami Kurnaesih di Subang tidak lagi terulang.

Hal itu kembali ditegaskan Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Rabu (8/3/2023).

"Pada kondisi darurat rumah sakit tidak boleh menolak pasien tetap harus memberikan pertolongan pertama, jadi stabilisasi pasien perlu dilakukan dan baru kemudian dilakukan rujukan," kata Nadia.

Dikatakan Nadia hal itu sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Untuk mencegah terulangnya kasus yang menimpa Kurnaesih, Nadia juga mengingatkan ada program kesehatan ibu, di mana ibu hamil harus melalukan Antenatal Care (ANC) enam kali dan dua kali dilakukan pemeriksaan USG dan oleh dokter. 

Sehingga bisa mendeteksi kalau ada kelainan pada bayi ataupun ibu, kemudian dilakukan rujukan terencana untuk proses kelahiran apakah melahirkan di fasilitas kesehatan atau harus dirujuk ke rumah sakit.




Kenali Ciri-Ciri Nyamuk Aedes Aegypti yang Jadi Penyebab Demam Berdarah

Sebelumnya

Cara Tepat Merawat Luka Bakar untuk Mencegah Infeksi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Health