KOMENTAR

KETUK palu hakim terasa menghentak hingga ke lubuk sanubari. Vonis mati itu diucapkan dengan energi tegas. Berbulan-bulan perhatian publik tersedot oleh tragedi pembunuhan berencana, dan akhirnya ketuk palu hakim itu dimeriahkan berbagai komentar. Vonis mati belum menjadi penutup dari berbagai polemik yang menyertainya.

Berbagai pihak lagi giat-giatnya menyerukan dihentikannya hukuman mati, dan sejumlah negara sudah tidak lagi atau mulai menghapus vonis mati. Kebanyakan pihak yang menolak hukuman mati berpandangan hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia.

Munir Fuady pada buku Hak Asasi Tersangka Pidana (2016: 151-152) menjelaskan:

Hukuman mati itu sebenarnya berasal dari prinsip “the life for life” atau “nyawa dibayar dengan nyawa” atau “darah dibayar dengan darah.” Akan tetapi, ada tren yang cukup jelas di sepanjang sejarah hukuman mati ini bahwa semakin hari semakin banyak negara yang menghapus hukuman mati dari kitab undang-undang hukum pidananya, seperti terjadi di negara-negara Eropa misalnya.

Pasal 2 dari Charter of Fundamental Rights dari negara-negara Uni Eropa dengan tegas telah melarang penggunaan hukuman mati oleh negara-negara anggotanya. Di samping itu, di tahun 2007, 2008, dan 2009, Genegal Assembly dari PBB telah memberlakukan resolusi no binding yang menyerukan agar dilakukan moratorium global terhadap hukuman mati, untuk kemudian mulai dihapuskan dari kasus per kasus.

Tidak mudah juga menghapus hukuman mati, sebab berbagai kejahatan keji membutuhkan keputusan yang sangat tegas. Dan adakalanya pelaku sangatlah berbahaya dan berpotensi mengulangi kembali kejahatannya atau menularkan kekejiannya kepada pihak lain.

Ringkasnya, di balik hukuman mati atas pelaku kejahatan yang berbahaya itu terdapat tujuan mulia untuk melindungi nyawa-nyawa orang yang tidak bersalah lainnya. Agama Islam pun mengenal hukuman mati dalam aturan qishash, yang juga dipraktikkan hingga kini oleh negara-negara berpenduduk mayoritas muslimin.

Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy pada Tafsir Al-Quranul Majid An-Nur Jilid 1 (2011: 181) menerangkan:        

Orang yang merdeka dihukum bunuh karena dia membunuh seorang yang merdeka dengan tidak ada penangguhan dan tidak pula ada perlakuan curang. Apabila ada seorang yang merdeka membunuh sesama orang merdeka, maka orang yang membunuh itu dikenai hukuman bunuh (mati), bukan orang merdeka lain yang dihukum bunuh, dan bukan pula sejumlah orang dari kabilah tempat orang yang membunuh itu bertempat tinggal.

Allah mewajibkan kamu dalam posisi sama dan berlaku adil dalam menjalankan hukum qishash, penuntutan (peradilan) yang setimpal (objektif) dalam kasus pembunuhan. Bukan seperti yang dilakukan oleh orang-orang yang kuat terhadap si lemah, yaitu membunuh banyak orang hanya karena ada seorang (si kuat) terbunuh.

Adanya hukuman mati dalam Islam semata-mata demi menjaga keselamatan dan melindungi lebih banyak nyawa. Sebab keluarga korban dapat saja gelap mata sehingga melakukan aksi balas dendam justru bukan hanya kepada korban tapi juga kepada sanak familinya.

Perbuatan menghilangkan nyawa orang merupakan kejahatan yang besar, dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Jatuhnya vonis mati juga menjadi iktibar atau menimbulkan efek jera bagi siapapun agar tidak coba-coba menghilangkan nyawa orang lain.

Hukuman mati memang terdengar menyeramkan, akan tetapi ada alasan kuat pula di balik vonis tegas tersebut. Bahkan di masa kehidupan Nabi Muhammad pun telah dijatuhkan vonis mati, tidak terkecuali kepada terdakwa yang notabene perempuan sekalipun.

Moenawar Chalil dalam buku Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad saw. (2001: 299) menjelaskan:

Nabatah binti Hakim dijatuhi hukuman mati ketika itu ia telah membunuh seorang lelaki dari kaum muslimin yang bernama Khallad bin Suwaid, dengan menindaskan gilingan gandum di kepalanya sehingga menyebabkan kematiannya.

Ia berbuat demikian itu setelah direncanakan lebih dulu bersama suaminya (seorang Yahudi yang turut menjalani hukuman mati), dengan tujuan agar istrinya yang masih muda itu sepeninggalnya jangan sampai dinikahi lelaki lain.

Dengan demikian Nabatah ketika hendak menjalani hukuman tak nampak sedikit pun rasa takut dan penyesalannya. Dia bahkan tertawa.

Pasangan suami istri ini jelas sekali merencanakan pembunuhan Khallad bin Suwaid dengan motif yang teramat keji. Buruknya lagi, kedua tangan Nabatah pula yang langsung melakukan aksi pembunuhan menggunakan batu gilingan yang dihantamkan pada kepala korban.

Tak pelak lagi, pembunuhan terencana yang demikian keji berujung vonis mati, nyawa dibayar nyawa. Bukannya menyesali perbuatannya, Nabatah malah tertawa santai. Orang dengan perilaku yang memperlihatkan gangguan jiwa macam begini akan berbahaya dibiarkan berkeliaran, bisa-bisa makin banyak korban berjatuhan ke depannya.

Hukuman mati akan terus menjadi perdebatan panas hingga masa-masa mendatang. Namun, siapapun yang terlibat pro kontra mestilah mempertimbangkan keadilan bagi korban dan juga kemaslahatan umat secara keseluruhan. Bahkan vonis mati itu pun tidak akan dapat mengembalikan nyawa korban yang sudah tiada.




Hubbu Syahwat

Sebelumnya

Bukankah Aku Ini Tuhanmu?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tadabbur