Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

LEBIH dari 30 sekolah di bawah naungan cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur bekerjasama dengan  membentuk rumah restorative justice (RJ).

Program itu menyusul pembentukan rumah RJ di desa-desa di Bondowoso yang diinisiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro, menyampaikan, pembentukan rumah restorative justice itu bertujuan mencegah dan mengatasi permasalahan hukum dalam dunia pendidikan. Misalnya narkoba, UU ITE, dan lainnya.

Selain itu, terang Puji, hal itu juga selaras dengan program Jaksa Masuk Sekolah. 

“Nanti kami akan memberikan pemahaman terkait masalah hukum, pidana, perdata, dan lainnya,” kata Puji.

Sekolah yang sudah meresmikan RJ terdiri atas SMA, SMK, SMALB, dan lembaga lain di bawah Cabdin. Secara simbolis, pengesahannya dilakukan di SMA 2 Bondowoso, Jumat (3/1). 

Namun, semua sekolah lainnya sudah menyediakan ruangan khusus untuk hal ini. “Salah satu fungsinya, kalau misal ada perkara, nanti bisa perdamaiannya di situ,” demikian Puji.




IISD Desak Presiden Jokowi Sahkan RPP Kesehatan: Optimalisasi Kesehatan Anak Menuju Visi Indonesia Emas 2045

Sebelumnya

Israel Akan Datang ke Qatar untuk Melanjutkan Perundingan Gencatan Senjata dan Pertukaran Sandera

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News