Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

LEBIH dari 30 sekolah di bawah naungan cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur bekerjasama dengan  membentuk rumah restorative justice (RJ).

Program itu menyusul pembentukan rumah RJ di desa-desa di Bondowoso yang diinisiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro, menyampaikan, pembentukan rumah restorative justice itu bertujuan mencegah dan mengatasi permasalahan hukum dalam dunia pendidikan. Misalnya narkoba, UU ITE, dan lainnya.

Selain itu, terang Puji, hal itu juga selaras dengan program Jaksa Masuk Sekolah. 

“Nanti kami akan memberikan pemahaman terkait masalah hukum, pidana, perdata, dan lainnya,” kata Puji.

Sekolah yang sudah meresmikan RJ terdiri atas SMA, SMK, SMALB, dan lembaga lain di bawah Cabdin. Secara simbolis, pengesahannya dilakukan di SMA 2 Bondowoso, Jumat (3/1). 

Namun, semua sekolah lainnya sudah menyediakan ruangan khusus untuk hal ini. “Salah satu fungsinya, kalau misal ada perkara, nanti bisa perdamaiannya di situ,” demikian Puji.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News