Menteri Sosial RI Tri Rismaharini/Net
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini/Net
KOMENTAR

a. Informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat

b. Informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di muka umum

3. Informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser dan lainnya).




Bayang-Bayang Nakba, PBB Khawatirkan Penderitaan Akan Terulang di Gaza

Sebelumnya

PPIH Arab Saudi Siapkan Layanan Jemaah Haji di Makkah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News