Farah.id/Yunilawati
Farah.id/Yunilawati
KOMENTAR

SESUAI Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum. Surat edaran ini dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI dan ditandatangani 20 Januari 2023.

Dalam edaran tersebut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM MARS menyebut, vaksin yang digunakan untuk booster kedua adalah vaksin yang telah mendapat persetujuan atau emergency ude authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).




Pemanasan Global Picu Lonjakan “Superhot Days”, Negara Kecil Jadi Korban Terberat

Sebelumnya

Survei 83,5 Persen Publik Puas atas Kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo, Seberapa Mewakili Rakyat Indonesia?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News