Farah.id/Yunilawati
Farah.id/Yunilawati
KOMENTAR

SESUAI Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum. Surat edaran ini dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI dan ditandatangani 20 Januari 2023.

Dalam edaran tersebut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM MARS menyebut, vaksin yang digunakan untuk booster kedua adalah vaksin yang telah mendapat persetujuan atau emergency ude authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).




Pendapatan Negara Melejit Rp200 Triliun dalam Sebulan, Sri Mulyani: Ini Tanda Pemulihan

Sebelumnya

Mulai Hari Ini, ASN Pemprov Jakarta Wajib Swafoto Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News