Ilustrasi produksi  produk rumahan/Net
Ilustrasi produksi produk rumahan/Net
KOMENTAR

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tengah membuka dan memfasilitasi Sertifikat Halal gratis (Sehati) untuk satu juta produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Fasilitas ini akan berlangsung sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare).

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah meminta para pelaku usaha yang ingin mendaftar Sehati 2023 untuk segera mengakses ptsp.halal.go.id.

Syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 Tahun 2022.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:

1. Pelaku UMKM belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
2. Pelaku UMKM memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
3. Pelaku UMKM memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);
4. Pelaku UMKM melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;
5. Pelaku UMKM mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
 
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus, sebagai berikut:

1. Pelaku UMKM memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2. Pelaku UMKM memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3. Pelaku UMKM bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
4. Pelaku UMKM bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.




SICANTIKS: Langkah Nyata OJK Dukung Ibu-Ibu Tangguh Melek Keuangan Syariah

Sebelumnya

Muhaimin Iskandar Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV: Pesan Persaudaraan dan Perdamaian dari Indonesia untuk Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News