PEMERINTAH menetapkan kebijakan baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Dalam kebijakan terbaru ini, penerimaan siswa SMA akan menggunakan sistem rayonisasi. Langkah ini diambil untuk mendukung pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Rayonisasi bertujuan untuk memperluas pengembangan satuan pendidikan, meningkatkan kualitas pendidikan di berbagai daerah, serta mempermudah akses siswa terhadap sekolah terdekat. Melalui sistem ini, calon siswa SMA diperbolehkan memilih sekolah di luar wilayah tempat tinggal mereka, selama masih dalam provinsi dan sesuai dengan rayon yang ditetapkan.
Namun, sistem rayonisasi ini hanya diterapkan untuk jenjang SMA. Lalu bagaimana dengan penerimaan siswa SD dan SMP?
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Kamis (15/5), jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak menggunakan sistem rayonisasi.
Penerimaan siswa untuk kedua jenjang ini akan ditentukan berdasarkan wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, mengacu pada metode yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
Penetapan wilayah penerimaan siswa baru dilakukan dengan beberapa pendekatan. Di antaranya adalah pendekatan administratif berdasarkan kelurahan, desa, atau kecamatan; pendekatan berdasarkan radius satuan pendidikan ke domisili siswa; atau metode lain yang sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Untuk jenjang SMA, cakupan wilayah penerimaan dapat diperluas hingga tingkat kabupaten atau kota. Pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan sebaran sekolah, domisili calon siswa, serta kapasitas daya tampung sekolah dalam menentukan wilayah penerimaan.
Dalam kasus sekolah yang berada di perbatasan, jika jenjangnya SMA dan masih dalam satu provinsi, maka tetap diperbolehkan menggunakan sistem rayonisasi. Sementara itu, untuk SD dan SMP yang berada di perbatasan antarkabupaten, diperlukan kesepakatan antara pemerintah daerah terkait.
KOMENTAR ANDA