Jemaah haji di Baitullah. (X/haramaininfo)
Jemaah haji di Baitullah. (X/haramaininfo)
KOMENTAR

KONSULAT Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melaporkan 117 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan visa kerja (amil) ditolak masuk ke Arab Saudi dan dipulangkan oleh pihak imigrasi di Bandara Madinah.

Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah, Yusron B. Ambary, para WNI tersebut tiba di Madinah dengan dua penerbangan maskapai Saudia, masing-masing pada 14 dan 15 Mei 2025. Mereka tertahan karena dicurigai akan melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji resmi.

Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah mendapatkan informasi bahwa banyak dari mereka merupakan lansia, namun menggunakan visa kerja sebagai buruh bangunan. Hal ini memicu kecurigaan petugas imigrasi Arab Saudi, yang kemudian melakukan interogasi. Beberapa di antaranya mengakui bahwa tujuan utama mereka adalah untuk berhaji.

Setelah proses pemeriksaan dan pengambilan data selesai, seluruh WNI dipulangkan ke Indonesia melalui penerbangan transit di Jeddah pada 15 Mei, dan diperkirakan tiba di Jakarta pada 16 Mei malam.

KJRI mencatat bahwa dari 3 hingga 15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI datang ke Arab Saudi menggunakan visa kerja atau kunjungan dengan tujuan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Modus mereka kini semakin bervariasi, termasuk dengan menyamarkan identitas dan menghindari atribut seragam khas jemaah.

KJRI Jeddah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur melakukan ibadah haji secara ilegal. "Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji, jangan sampai uang hilang, haji pun melayang," ujar Yusron, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.




Mendikdasmen Abdul Mu’ti Perkenalkan “Rumah Pendidikan” dalam APEC 2025 Education Ministerial Meeting

Sebelumnya

Salemba Berseru: Pernyataan Resmi Para Guru Besar Fakultas Kedokteran UI Menyikapi Kondisi Terkini Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan di Tanah Air

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News