Ilustrasi haji di area Masjidil Haram. (Net)
Ilustrasi haji di area Masjidil Haram. (Net)
KOMENTAR

PEMERINTAH Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan perubahan besar dalam sistem layanan haji pada tahun 2025.

Tahun ini, PPIH menerapkan skema berbasis syarikah secara menyeluruh di Makkah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih terstruktur, profesional, dan optimal bagi jemaah haji Indonesia.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis Hanafi, menjelaskan bahwa perubahan ini dirancang untuk memastikan layanan yang lebih baik dan terorganisir. Setiap jemaah mendapatkan hak layanan dengan baik, meski ada tantangan dalam penempatan kloter campuran akibat perubahan visa dan data, demikian disampaikan Muchlis di Makkah (11/5) seperti dilansir laman resmi Kementerian Agama RI.

Salah satu perubahan signifikan adalah penerapan sistem berbasis syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji. Mulai 2022, Arab Saudi menerapkan kebijakan ini untuk memudahkan koordinasi, mempercepat respons, dan mengendalikan layanan dengan lebih jelas. Skema ini mempengaruhi penempatan jemaah di Makkah dan Madinah, serta pengelolaan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Meski ada perubahan sistem, PPIH memastikan hak-hak jemaah tetap terjaga. Semua jemaah mendapatkan layanan akomodasi, konsumsi tiga kali sehari, transportasi, dan bimbingan ibadah sesuai kontrak yang telah disepakati. Proses pelayanan di lapangan juga diawasi secara ketat oleh petugas PPIH untuk memastikan kualitas layanan tetap merata.

Selain itu, meskipun penempatan jemaah di Makkah dilakukan berdasarkan syarikah, skema kepulangan tetap menggunakan format kloter, seperti saat keberangkatan. Ini penting untuk menjaga kenyamanan dan integrasi data jemaah.

Dengan transformasi ini, PPIH berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik dan menjamin kenyamanan serta keselamatan jemaah haji Indonesia.




Kementerian PPPA Ungkap Kondisi Mengkhawatirkan: 13.845 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam 6 Bulan Terakhir, Mayoritas Adalah Kekerasan Seksual

Sebelumnya

Isu Kenaikan Tarif Listrik Nasional Per Juli 2025, Fakta atau Hoaks?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News