Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

SEPERTI sudah menjadi hal yang lumrah, setiap perayaan hari besar dan menjelang akhir tahun, sejumlah bahan kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Guna menghadapi hal tersebut, pemerintah kembali akan menggelar operasi pasar. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (SE Kemendagri) No 400.10/8922/SJ Tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Pada Saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Operasi pasar dalam rangka menjaga stabilitas harga dan memanfaatkan pasar murah untuk menekan inflasi periode Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023,” begitu bunyi poin 3c SE Kemendagri No 400.10/8922/SJ, yang diterima Farah.id.

Sementara itu, dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat Nataru, berbagai kebijakan terkait peningkatan pelayanan, keselamatan, keamanan, kelancaran dan pergerakan arus lalu lintas dengan tetap menjaga protokol kesehatan, berikut aturan lengkap SE Kemendagri tersebut:

  1. Gubernur dan bupati/walikota wajib melakukan koordinasi, fasilitasi, pengendalian dan memonitor persiapan Nataru 2023 bersama pihak-pihak terkait.
  2. Agar tercipta kondisi aman, nyaman, dan tertib, keamanan tempat ibadah perlu dikoordinasikan pula dengan pihak terkait.
  3. Melakukan pengawasan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok serta bahan bakar.
  4. Memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang/barang di terminal, stasiun, bandara, serta pelabuhan.
  5. Mewaspadai potensi gangguan keamanan dan kerawanan.
  6. Melakukan koordinasi terkait gangguan terorisme, pencurian, penodongan, sweeping ormas, dan lainnya.
  7. Mengoordinasikan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW).
  8. Memetakan potensi terjadinya bencana alam serta kebakaran.
  9. Mengidentifikasi potensi kerumunan pada malam Tahun Baru 2023.
  10. Melarang penggunaan petasan.
  11. Mengoptimalkan peran aktif masyarakat dan tokoh agama.
  12. Tetap memperhatikan arahan presiden lewat instruksi Mendagri.
  13. Gubernur dan bupati/walikota melaporkan kesiapsiagaan Nataru.

Dengan dikeluarkannya SE Kemendagri ini maka pemerintah memastikan semua prasarana dan keamanan selama pelaksanaan Natal 2022 dan perayaan Tahun Baru 2023 terjamin.

Begitu juga dengan pasokan sembako dan bahan bakar, pemerintah berjanji akan menggelar operasi pasar jika harga kenaikan sembako melonjak.




Banjir Bandang Lahar Dingin Terjang Sejumlah Wilayah Sekitar Gunung Marapi Sumbar, BNPB: Masyarakat Harus Waspada Bahaya Susulan

Sebelumnya

Jemaah Haji Tak Boleh Melepas Gelang dan Kalung Identitas Selama di Tanah Suci, Ini Alasannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News