Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

KABAR baik untuk ibu hamil dan akan melahirkan, serta tidak memiliki jaminan kesehatan apapun. Kementerian Kesehatan menanggung semua biaya persalinan melalui program Jampersal atau Jaminan Persalinan.

Jampersal sendiri merupakan bantuan pembiayaan dari pemerintah yang bisa diklaim oleh ibu hamil, melahirkan dan nifas, selambat-lambatnya 42 hari pasca persalinan. Dan untuk bayi, maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Program ini adalah bagian dari peningkatan akses layanan kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan dengan kategori kurang mampu dan fakir miskin. Tujuannya, untuk menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKB), yang di Indonesia jumlahnya masih tinggi.

Program yang berlaku sejak 12 Juli hingga 31 Desember 2022 ini tidak hanya terbatas pada persalinan. Beberapa tindakan yang di-cover Jampersal mencakup pelayanan antenatal, persalinan spontan, Tindakan emergency dasar, prarujukan ibu dan bayi baru lahir, layanan ibu nifas, KB, dan pelayanan rawat inap.

Syarat Penerima Jampersal

Untuk dapat mengklaim Jampersal ini, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, yaitu:

  • Warga negara Indonesia, memiliki NIK, tinggal di wilayah Indonesia, bukan peserta JKN/sudah tidak aktif.
  • Ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir yang tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan minimal tingkat desa.
  • Pelayanan dilakukan di semua fasilitas layanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan praktek mandiri bidan yang berjaring dengan FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  • Jampersal dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2022. Klaim diajukan untuk ibu hamil, bersalin, hingga 42 hari pasca persalinan. Dan untuk bayi paling lama 28 hari setelah lahir.

Jika belum memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), minta kepada Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk dibuatkan.

Jangan lupa untuk memeriksakan kehamilan minimal 6 kali dan dapatkan pemeriksaan USG dengan dokter. Jangan lupa juga untuk meminum tablet tambah darah setiap hari selamat kehamilan.

Kemenkes menjamin semua tindakan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

 

Sumber: @kemenkes_ri




Jemaah Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Tanah Suci pada 12 Mei

Sebelumnya

Menlu Retno Marsudi: Indonesia dan China Sepakat Dukung Penyelesaian Konflik yang Adil untuk Palestina Melalui Two-State Solution

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News