Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

BADAN Kependudukan dan Keluarga Berencana  Nasional (BKKBN) bersama dengan 5 kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyusun pedoman mekanisme operasional penggerakan percepatan penurunan stunting sampai ke tingkat RT.

Dikutip kanal youtube BKKBN Official dalam acara Sosialisasi Pedoman Mekanisme Operasional Dalam Percepatan Penurunan Angka Stunting di Lini Lapangan pada tanggal 29 Agustus 2022, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menekankan pentingnya pendataan dan audit kasus stunting untuk dijadikan salah satu aspek penting di dalam pedoman penurunan stunting tersebut, sehingga keluarga yang berisiko stunting dan calon pengantin yang memiliki indikator penyebab stunting dapat ditelusuri secara tepat.

“Audit yang dilakukan bukan akuntabilitas penggunaan uang atau kasus kematian ibu dan bayi. Audit Stunting yang dimaksud adalah ada di daerah-daerah yang kasus stuntingnya sulit diatasi dan sulit dikoreksi karena ada masalah-masalah tertentu.” ujar Hasto.

Audit Stunting hanya membicarakan kasus sulit. Pada audit stunting hadirkanlah ahli gizi, ahli tumbuh kembang, ahli parenting, ahli kandungan sesuai dengan kebutuhan kasus. ”tambah Hasto.

Hasto menilai hal ini sangat penting karena ada beberapa kasus yang perlu mendapatkan rekomendasi dari para ahli untuk dapat mengatasi kasus stunting yang sulit ditangani tersebut.

Selain menekankan mengenai pentingnya audit stunting, beliau juga menekankan sisi mekanisme operasional pada penanganan stunting tersebut.

“Mekanisme operasional ini bisa menggerakkan tenaga lini lapangan di mana ada komponen stakeholders yang ada di daerah untuk bersatu padu menggerakkan program di tingkat desa.” jelas Kepala BKKBN tersebut.

Penyusunan pedoman penurunan stunting yang bekerjasama dengan 5 kementerian terkait dilakukan agar seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), seperti bidan, kader PKK dan kader KB, di lapangan dapat bergerak secara dinamis dinamis dan terpadu.

Hasto berharap agar tercipta integrasi antara pendamping keluarga, pendamping desa dan kader-kader lainnya yang berada di bawah TPPS baik yang ada di kabupaten maupun di kecamatan sampai ke tingkat desa, sehingga target menuju angka prevalensi 14% dapat tercapa di tahun 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT Teguh Hadi Sulistiono menyatakan bahwa Kemendes dan Kemendagri memiliki mandat untuk penguatan dan pengembangan sistem diri atau sistem data informasi riset dan inovasi serta melakukan penguatan sistem pemantauan evaluasi terpadu percepatan penurunan stunting.

Yang menjadi indikator keberhasilan mandat tersebut adalah jumlah persentase pemerintah desa yang memiliki kinerja baik dalam konvergensi percepatan penurunan stunting. Target yang ingin dicapai dalam indikator tersebut adalah 90% pada tahun 2024 yang meliputi konvergensi layanan dan alokasi APBDes untuk stunting.

Kemendes akan mendukung Kemenkes dan BKKBN terkait layanan intervensi spesifik, seperti tambahan asupan gizi kepada dan tambah darah kepada ibu hamil , dan layanan sensitif seperti kampanye layanan dan pemeriksaan kesehatan pra nikah.

Tidak hanya itu, Kemendes juga mendorong dan memfasilitasi desa untuk memastikan keluarga berisiko stunting menerima layanan sesuai kebutuhannya. Selain itu Kemendes juga bersedia mewujudkan terjadinya konvergensi layanan  di desa. Sebagai pelengkap, Kemendes juga menjadi pendukung dalam beberapa pilar, terkait  target yang harus dicapai kementerian dan lembaga lain, diantaranya memastikan desa mengalokasikan dana desa untuk program percepatan penurunan stunting.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News