Mirin/ Net
Mirin/ Net
KOMENTAR

DEMI cinta terhadap anak-anak makanya ibu paruh baya itu rela memutar otak demi menemukan solusi terbaik. Pasalnya anak-anak ingin sekali mencicipi masakan Jepang, yang tengah menjadi buah bibir rekan-rekan mereka.

Demi rasa kasih terhadap suami yang telah berjuang keras banting tulang, ibu tersebut rela mempelajari resep masakan Jepang. Kemudian dia pun siap berjibaku di dapur bereksperimen memasak makanan khas Jepang. Pilihan ini diharapkan lebih nyaman bagi keuangan leluarga, mengingat makan di restoran khas Jepang tidak ada benar-benar murah.

“Ini rahasianya!”

Ibu itu berseru girang, seraya memamerkan penyedap rasa.

Namun, pertanyaan suami malah membuatnya merasa tidak aman, “Apa halal, Bu!”

“Ini kan cuma bumbu.”

“Tetapi itu akan termakan juga!”

Kisah pembuka ini menyingkap suatu kunci pembahasan, di mana produk kuliner asal negeri Sakura memang rawan disusupi bahan nonhalal, mengingat alkohol sudah menjadi bagian dalam kehidupan mereka.

Ekspansi kuliner Jepang yang kian menggurita membuat restoran-restoran ala negeri Sakura kian menjamur. Penggemarnya membludak sebab setiap negara punya cita rasa yang unik pada makanan dan minumannya. Pada era keterbukaan ini kita tidak dapat menutup bisnis kuliner, tetapi sebagai muslim kita pun punya aturan tersendiri yang mesti ditaati.

Kali ini, yang jadi titik kriti    s dari masakan Jepang adalah Mirin.

Albertin Hoesni dalam buku SQC: Japanese Food Cepat Saji (2013: 5) mengungkapkan, Mirin adalah Sake yang dimaniskan sedemikian rupa, digunakan untuk memasak. Mirin juga dikenal sebagai “anggur beras manis untuk memasak”. Mirin mengandung aroma dan sentuhan rasa manis, merupakan bumbu dasar pada masakan Jepang.

Manis, aroma, sentuhan rasa, bumbu; segala yang identik dengan Mirin tampaknya baik-baik saja. Bahan masakan relatif sama saja, tetapi bumbu penyedap yang membedakannya. Jadi, kehadiran Mirin sejatinya memperkaya kekayaan cita rasa dong!

Rasa saja tidak cukup, tetapi juga perlu kenyamaan syar’i. Problema Mirin ialah, setelah melalui proses tertentu, Mirin malah berubah menjadi khamar yang bisa memabukkan.

Supaya lebih tegas lagi, hubungan antara penggunaan Mirin dan juga dampak religinya lebih terang-benderang dari penjelasan berikut:

Yuswohady dalam buku Marketing to the Middle Class Muslim (2014: 64) menguraikan, contohnya dalam memasak sushi, ada kalanya dipergunakan khamr (bahan yang memabukkan) seperti Sake dan Mirin. Sake adalah arak Jepang, sedangkan Mirin adalah minuman alkohol sebagai bumbu dapur dengan komposisi gula 40-50 persen, berwarna kuning, berasa manis dengan kandungan alkohol sekitar 14 persen.

Sampai di sini sebetulnya pembahasan ini sudah bergerak menuju akhirnya. Sudah menjadi rahasia umum bahwa agama Islam tidak membenarkan khamar atau yang mengandung alkohol atau apapun yang mengandung zat-zat yang bisa bikin teler.

Dengan demikian, Mirin belum dapat diterima sebagai bahan baku penyedap rasa. Kita pun dapat memaklumi mengapa ada restoran yang akan menjadi sulit mendapatkan sertifikasi halal kalau masih saja mempertahankan Mirin dan bahan yang nonhalal sejenisnya.

Bagi ibu-ibu yang ingin meracik menu ala Jepang di dapur sendiri, maka perlu berhati-hati dalam menggunakan penyedap rasa. Jangan sampai menggunan Mirin yang telah nyata nonhalal. Demi lebih amannya secara syar’i dapatlah dipakai alternatif penyedap rasa lainnya.

Dapoer 2 Iboe dalam buku Resep Ayam Selezat Restoran Jepang (2013: 44) menguraikan:
Mirin adalah bumbu dapur untuk masakan Jepang berupa minuman beralkohol berwarna kuning, berasa manis, mengandung gula sebanyak 40%-50% dan alkohol sekitar 14%. Kandungan alkohol pada mirin dapat menghilangkan rasa amis pada ikan dan dan mengurangi risiko hancur bahan makanan yang dimasak. Bagi yang tidak mengonsumsi bumbu yang mengandung alkohol, bisa mengganti Mirin dengan jus anggur segar yang dicampur dengan air jeruk lemon dan gula pasir.

Nah, dengan adanya alternatif seperti yang diterangkan di atas, maka tidak mestilah kita memaksakan diri untuk menggunakan bahan penyedap rasa yang bertentangan dengan aturan agama.

Kalau selera yang diperturutkan, manusia bisa gelap mata. Padahal apa yang dimasukkan ke perut akan dicerna dan menjadi darah atau daging, tentunya amat disayangkan apabila tercemar oleh sesuatu yang nonhalal.

Lagi pula penyedap rasa itu banyak sekali ragamnya, dunia industri selalu kreatif menciptakannya.

Makan minum enak tidaklah dilarang, tapi untuk menjadikan cita rasanya menggoda masih banyak kok pilihan yang aman dalam dimensi syar’i.
 




Ternyata Siomay Bisa Saja Haram

Sebelumnya

Parsel: Halal atau Haram?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Halal Haram