MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim, memerintahkan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran secara daring atau online jika ditemukan Kasus Positif Covid-19, baik murid, tenaga pendidik, maupun anggota sekolah lainnya.
Keputusannya ini dipertegas dengan ditandatanganinya Surat Edaran Kemendikbud Ristek No 7/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, pada 29 Juli 2022.
Berikut aturan Pemberhentian Pembelajaran Tatap Muka berdasar Surat Edaran No 7/2022 tersebut:
1. Pemberhentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
1) Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5% atau lebih, dan/atau
b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
1) Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, dan/atau
2) Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5%, dan
c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek)
2. Lama waktu penghentian PTM sebagaimana dimaksud pada:
a. Angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari, dan
b. Angka 1 huruf b dan c paling sedikit 5 hari.
3. Proses pembelajaran pada Rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 dinsatuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau Hasil surveilans epidemiologis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
a. Satuan penanganan Covid setempat, dan/atau
b. Dinkes setempat.
6. Pemuda harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM, terutama dalam hal:
a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
b. Pelaksanaan penemuan kasus aktif (di satuan pendidikan, melalui pelayanan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi.
c. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
d. Percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan), dan
e. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.
Beberapa hari belakangan ini, sejumlah sekolah melaporkan temuan kasus positif Covid-19 di lingkungan sekolah. Mereka lalu menjalankan Keputusan SKB 4 Menteri tentang pelaksanaan PTM di Masa Pandemi Covid-19, yaitu pembelajaran online (daring) selama satu minggu ke depan.
KOMENTAR ANDA