Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

PEMERINTAH akhirnya memutuskan untuk memberikan vaksin booster kedua (dosis keempat). Tapi kali ini booster diberikan kepada para tenaga kesehatan dan dimulai pada Jumat (29/7).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, berdasarkan surat No ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan.

Adapun lokasi pemberian vaksin adalah seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi Covid-19. Syarat penerima booster kedua adalah:

- tenaga kesehatan.
- sudah menerima vaksin booster pertama minimal 6 bulan sebelumnya.
- jenis vaksin disesuaikan dengan ketersediaan yang ada.

"Mulai 29 Juli 2022, pemberian vaksin booster dosis kedua untuk para tenaga kesehatan. Vaksin yang digunakan sudah mendapat Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM RI," demikian Maxi.
    




Bahaya Literasi Rendah di Tengah Disrupsi Digital

Sebelumnya

UNESCO Pilih Busan Jadi Tuan Rumah Pertemuan Warisan Dunia Tahun Depan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News