"SETIAP anak punya cita-cita dan impian masa depannya sendiri. Kita hanya perlu memastikan anak-anak Indonesia tetap terlindungi, terpenuh hak-haknya, bergembira, tumbuh sebagai manusia yang berjiwa merdeka, dan menjadi bagian dari kemajuan bangsa."
Kalimat tersebut ditulis dalam akun Instagram Presiden RI Joko Widodo @jokowi menyambut Hari Anak Nasional (HAN) 2022.
Tanggal 23 Juli setiap tahun menjadi momentum untuk menyadarkan kembali masyarakat Indonesia tentang pentingnya pemenuhan hak-hak anak berupa hak hidup, hak tumbuh, hak berkembang, juga dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengangkat tema HAN 2022 yaitu "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".
Buku Pedoman HAN 2022 menyatakan bahwa saat ini Hari Anak Nasional 2022 telah memasuki masa pascapandemi. Karena itulah pola kehidupan anak harus disesuaikan kembali, baik dalam kehidupan sosial, kegiatan belajar mengajar, juga pemanfaatan waktu luang yang tetap mengacu pada protokol kesehatan.
Menyambut momen HAN 2022, Anggota Komisi IX DPE Netty Prasetiyani mengimbau pemerintah untuk memperhatikan anak yatim piatu yang jumlahnya terus bertambah akibat pandemi COVID-19.
Menurut Netty, mitigasi dampak membengkaknya jumlah anak yatim piatu harus segera dipikirkan agar tidak menjadi bom waktu di masa depan. Sangat penting untuk mendampingi anak-anak motherless maupun fatherless tersebut agar mereka bisa terlindungi dan terpenuhi hak-haknya. Tak hanya anak yatim piatu tapi juga mereka yang orangtuanya bercerai selama pandemi.
Tanggal 23 Juli menjadi tanggal perayaan Hari Anak Nasional sesuai tanggal pengesahan UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (23 Juli 1979).
Hari Anak Nasional hendaknya bukan hanya menjadi selebrasi yang memotret kesejahteraan dan kemajuan anak-anak Indonesia di kota-kota besar, melainkan menjadi pelecut semangat bagi segenap elemen bangsa untuk berkontribusi dalam menghapuskan kekerasan dan perundungan terhadap anak yang merata di seluruh penjuru Tanah Air.
KOMENTAR ANDA