Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

KASUS Covid-19 marak lagi. Sejumlah siswa di beberapa sekolah di Indonesia, mulai terpapar. Klaster sekolah bermunculan lagi.

Di SMPN 85 Jakarta, misalnya, 3 murid dinyatakan positif Covid-19. Yang mengejutkan, 38 siswa SMA de Britto Yogyakarta terpapar virus Corona, namun sekolah masih berlangsung seperti biasa.

Melihat kondisi ini, beberapa pakar meminta sekolah untuk memberlakukan lagi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang telah ditandatangani pada 22 April 2022.

Dari SKB 4 Menteri itu, PTM wajib diberhentikan sementara bila ditemukan kasus positif di lingkungan sekolah.

Berikut ini petikan SKB 4 Menteri, 22 April 2022, mengutip halaman 14 dan 15:

Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka
1.    Penghentian sementara pembelajaran tatap muka pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 10 hari, apabila:
-    Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
-    Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5% atau lebih, dan/atau
-    Warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan menjadi kontak erat Covid-19 pada Aplikasi Peduli Lindungi sebanyak 5% atau lebih.

2.    Penghentian sementara pembelajaran tatap muka pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh 5 hari apabila:
-    Terbukti merupakan bukan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, atau
-    Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5%.

3.    Penghentian sementara PTM pada tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan informasi dari:
-    Satgas penanganan Covid setempat.
-    Dinkes, dan/atau
-    Dashboard evaluasi pembelajaran tatap muka melalui tautan http://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapan belajar.

Pembukaan Kembali PTM yang Dihentikan

Satuan pendidikan yang dihentikan sementara, dapat kembali memulai PTM setelah dipastikan bahwa:
1. Penerapan prokes dan daftar periksa siap untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersangkutan, dan
2. Warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan kontak erat Covid-19 sudah tertangani.

Dengan adanya SKB yang sudah ditandatangani oleh 4 menteri ini, maka diharapkan sekolah-sekolah yang warganya terpapar Covid-19 untuk menutup sementara aktivitas PTM.




Bahaya Literasi Rendah di Tengah Disrupsi Digital

Sebelumnya

UNESCO Pilih Busan Jadi Tuan Rumah Pertemuan Warisan Dunia Tahun Depan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News