KEMENTRIAN Kesehatan (Kemenkes) RI mewajibkan seluruh jamaah haji yang tiba di tanah air melakukan skrining atau tes kesehatan untuk memastikan apakah terinfeksi Covid-19 atau tidak.
Hingga Rabu (19/7), Kemenkes mencatat ada 18 jamaah yang positif terinfeksi virus Corona dan wajib menjalani karantina di debarkasinya masing-masing. Untuk jamaah yang menunjukkan gejala berat, langsung mendapat perawatan di rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes RI Budi Sylvana mengatakan, dari hasil skrining, jamaah yang dinyatakan positif Covid-19 berasal dari Surabaya dan Solo. Seluruhnya mengalami gejala ringan, sehingga hanya perlu isolasi mandiri.
“Skrining dilakukan di debarkasi masing-masing. Jamaah haji yang dinyatakan reaktif atas hasil pemeriksaan antigen, langsung menjalani tes RT-PCR. Jika positif wajib menjalani isolasi mandiri di debarkasinya masing-masing. Sementara yang sehat, tetap harus melakukan pemantauan selama 21 hari ke depan,” papar Budi.
Awalnya, pemeriksaan skrining dilakukan secara acak kepada 10 persen dari jumlah jamaah haji di tiap kloter. Tapi sekarang, skrining wajib dilakukan oleh seluruh jamaah, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI No SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.
Saat ini, sudah ada 15 ribu lebih jamaan haji yang tiba dengan selamat di Indonesia. Sementara, sekitar 85 rjbu lainnya masih menunggu giliran pulang.
KOMENTAR ANDA