KASUS kekerasan seksual pada anak di Indonesia sangat tinggi. Mengutip data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ada 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022.
Angka itu setara dengan 9,13 persen dari total anak korban kekerasan seksual pada 2021 yang mencapai 8.730 kasus.
Berangkat dari keprihatinan itu, Presiden Joko Widodo menandatangai Peraturan Presiden (Perpres) No 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, yang ditandatangani Jumat (15/7).
Kekerasan yang dimaksud yaitu setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan, baik secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran.
Termasuk juga ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
Mengutip laman Instagram resmi milik KemenPPPA, lahirnya Perpres ini berdasarkan pertimbangan:
- Untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.
- Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.
- Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan, sehingga diperlukan strategi nasional.
Ada 7 strategi penghapusan kekerasan terhadap anak yang diatur dalam Perpres 101/2022, yaitu:
1. Penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum.
2. Penguatan norma dan nilai antikekerasan.
3. Penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan.
4. Peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orangtua/pengasuh.
5. Pemberdayaan ekonomi keluarga rentan.
6. Ketersediaan dan akses layanan terintegrasi.
7. Pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.
Ingat, kita juga bisa berperan aktif dengan cara mengajarkan anak-anak untuk melindungi diri mereka dan melapor jika menjadi korban atau melihat kasus kekerasan seksual.
Silahkan melapor ke layanan SAPA 129 lewat hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Layanan SAPA 129 memiliki 6 jenis layanan, yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
KOMENTAR ANDA