BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja meresmikan izin penggunaan darurat (EUA) Paxlovid sebagai obat Covid-19. Dengan begitu, obat berjenis tablet selaput ini menjadi alternatif pelaksanaan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.
Dosis dan Efek Samping
Dalam keterangan resminya, Badan POM menjelaskan, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi tubuh. Efek sampingnya ringan hingga sedang.
Jika dipersentase, maka efek samping yang sering dilaporkan pada kelompok penerima obat, yaitu Dysgeusia (gangguan indera perasa) sebanyak 5,6%, diare 3,1%, dan muntah (1,1%).
Dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (2 tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (1 tablet). Baik Nirmatrelvir dan Ritonavir diminum bersamaan 2 kali sehari selama 5 hari.
Efikasi Paxlovid
Untuk efikasinya, berdasarkan hasil uji klinis fase 2 dan 3, pemberian Paxlovid bisa menurunkan risiko rawat rumah sakit dan kematian sebesar 89% pada pasien dewasa berkomorbid namun tidak dirawat di rumah sakit. Dengan begitu Paxlovid mencegah infeksi menjadi lebih parah.
Pun dengan komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, hingga gangguan ginjal.
Paxlovid sendiri merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.
Dan sebelum mengeluarkan izin penggunaan darurat pada Paxlovid, Badan POM RI sudah memberikan izin kepada Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), dan Molnupiravir (2022).
KOMENTAR ANDA