Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

BEBERAPA  jalan di Jakarta akan mengalami penggantian nama. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengesahkan penggantian 22 nama jalan tersebut dengan menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta, pada 17 Juni 2022.

Perubahan nama jalan dengan nama tokoh Betawi dimaksudkan sebagai  bentuk penghormatan terhadap pahlawan yang telah gugur.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika perubahan nama jalan akan menyulitkan perubahan identitas tempat tinggal karena Pemprov DKI akan membantu.

“Kami dari Pemprov DKI dan Polda akan membantu. Masyarakat tidak perlu khawatir, tidak berarti kalau belum diganti (nama jalannya) kemudian identitasnya bermasalah,” kata Riza kepada wartawan, Jumat (1/7).

Semua data dan identitas diri yang terkait dengan perubahan nama jalan, akan dibantu perbaikannya sesuai pembaruan yang ada. Warga tidak perlu terlalu cemas dengan berbagai dokumen yang perlu diubah, mulai dari KTP hingga STNK motor atau mobil. 

Anies mengatakan, nama jalan yang berada di e-KTP saat ini masih berlaku dan akan diganti jika warga yang bersangkutan sedang melakukan pengurusan data penduduk. Bahkan, sertifikat tanah dengan nama jalan yang lama tetap akan sah. 

Berikut Daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya).

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya).

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus).

4. Jalan H Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede).

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu).

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat).

7. Jalan H Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat).

8. Jalan KH Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur).

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya).

10. Jalan KH Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara).

11. Jalan Hj Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya).

12. Jalan A Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).

13. Jalan H Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya).

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).

15. Jalan M Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).

16. Jalan H M Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News