Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

Pembahasan ini memang berat, sebab yang dilanggar ialah hak Allah, yakni meninggalkan kewajiban shalat. Perbedaan pendapat ulama itu lumrah saja, karena mereka tegak di atas dalil-dalil yang kuat, dan dikembalikan kepada pilihan kita sebagai umat. Namun, perlu diingat, semua ulama sepakat untuk kasus ini adalah dosa dan diharuskan melakukan tobat nasuha, mohon ampunan Allah dengan sebenar-benarnya.

Bagi yang berpegang dengan pendapat ulama yang mengharuskan dirinya mengqadha, bayangkan berapa banyak jumlah shalat yang harus digantinya, yang bertahun-tahun itu terabaikan. Tentulah berat!

Sekiranya kita berpegang pada pendapat ulama, tidak perlu mengqdha atau mengganti shalat, maka bayangkan betapa berat posisi kita di mahkamah akhirat, sesuatu kewajiban yang tak tergantikan, dan itu menjadi beban dosa bagi kita, terkecuali Allah Swt. berkenan memberikan ampunan, itu pun kalau taubat kita sudah benar.

Apapun pilihan dari pendapat ulama yang kita pegang, dua-duanya sama berat, karena yang dilanggar itu adalah kewajiban shalat. Oleh sebab itu, jangan sekali-kali lagi pernah menunda-nunda shalat, karena itu menjadi pangkal terabaikannya ibadah paling penting ini.

 




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih