Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

“AKSELERASI karir,” begitulah perempuan berkulit bening itu menyebut prestasi gemilang yang ditorehnya. Hanya dalam beberapa tahun saja, dia mampu meraih puncak karir, tentunya dengan perjuangan all out. Hal-hal yang dicemaskan orang banyak tidak terjadi, buktinya berbagai prestasi mengkilap diraihnya, karenanya dirinya benar-benar fokus.

Dan bagaimana dengan pernikahan? Bukankah usianya sudah demikian matang?

Terbitlah senyuman termanis miliknya tatkala dibahas hal yang demikian menggetarkan hati. Karena justru deretan lelaki berkualitas yang teramat sabar menanti keputusannya. Hingga sang gadis most wanted ini pun menjatuhkan pilihan kepada seorang ustaz yang juga pengusaha cemerlang. Bahkan tanggal pernikahan pun sudah dirundingkan dengan serius oleh kedua pihak keluarga.

Dan di balik kemilau dunia yang diraihnya, ada suatu keresahan yang membatin di lubuk hatinya. Selama beberapa tahun all out mengejar prestasi dan reputasi, dirinya telah mengabaikan kewajiban terhadap Tuhan, yakni tidak shalat.

Mula-mula, dia menunda-nunda shalat, lambat laun shalatnya jadi bolong-bolong, kadang shalat kadang tidak. Lama kelamaan dirinya sama sekali tidak shalat atas alasan sibuk, capek atau tidak sempat.

Tetapi pada dasarnya wanita ini menyadari tumpukan dosanya, yang sengaja tidak shalat, dan celakanya itu berlangsung selama bertahun-tahun.

Wajahnya nan bening terlihat memucat. Teman-temannya salah sangka dan berkata, “Itu biasa terjadi bagi yang mau nikah. Nanti juga enak kok jadi pengantin!”

Dia tahu sekali shalat itu ibadah paling utama, bahkan digolongkan sebagai tiang agama. Selain rasa sesal yang merajam hatinya, dan meskipun kini dia telah taat menunaikan shalat, wanita itu resah memikirkan cara menebus dosa yang demikian menyiksa.

Ini memang berat, karena kasusnya ialah meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa berlandaskan alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam. Padahal shalat adalah kewajiban tertinggi bagi setiap muslim, yang tidak tergantikan oleh apapun jua. Maka dari itu, sejak sekarang sadarlah untuk tidak pernah lagi melalaikan apalagi meninggalkan shalat.

Lantas bagaimana dengan orang yang terlanjur tidak shalat dengan sengaja selama berbilang tahun alias dalam jangka waktu teramat lama?

Abu Malik Kamal Salim dalam buku Panduan Beribadah Khusus Wanita (2007: 83-84) menguraikan, orang yang meninggalkan shalat tanpa halangan itu tidak wajib mengganti shalatnya. Bahkan, seandainya ia tetap mengganti, shalatnya itu tidak diterima. Shalat merupakan ibadah yang harus dilakukan pada waktunya masing-masing. Shalat yang dilaksanakan sebelum atau sesudah waktunya menjadi tidak sah.

Hukum di atas merupakan pendapat banyak Sahabat, ulama Salaf, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh al-Albani, meskipun mayoritas ulama berbeda pendapat dengan mereka.

Sekilas pendapat yang begini terkesan meringankan, karena yang tidak shalat bertahun-tahun tidak perlu mengqadha atau menggantinya. Namun, ingatlah, shalat yang diabaikan itu adalah kewajiban yang telah menjadi dosa, ibarat utang yang tak terlunasi.

Dari itulah Abu Malik Kamal Salim (2007: 84) mengingatkan, perlu diperhatikan, bukan berarti orang yang sengaja meninggalkan shalat tanpa alasan dan tidak dituntut mengqadhanya itu merupakan suatu keringanan bagi mereka. Justru sebaliknya, itu menunjukkan betapa besar dosanya karena meninggalkan shalat. Bahkan, tidak bisa diganti sekalipun dengan seribu qadha.

Hal yang harus dilakukan oleh pelaku dosa ini adalah bertobat dengan sungguh-sungguh memohon ampun kepada Allah, dengan harapan Dia berkenan mengampuninya.

Orang yang mengabaikan shalat bertahun-tahun, jika mengacu pada pendapat sebelumnya, maka tidak ada keharusan baginya untuk mengqadha shalat yang telah ditinggalkannya. Namun, dia wajib bertobat nasuha, memperbanyak istigfar, menjalankan kewajiban agama secara istiqamah, dan menjaga shalatnya.

Pada ulama berpendapat demikian, tidak terlepas dari saripati surat an-Nisa ayat 103, yang artinya, “Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Berhubung shalat-shalat yang terlanjur ditinggalkan itu telah berlalu atau habis waktunya, ya mau bagaimana lagi, tidak ada lagi kesempatan menggantinya.

Hal senada juga disampaikan oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam bukunya Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq (2013: 154-155) yang mengutip pendapat Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak disyariatkan untuk mengqadhanya, dan tidak sah jika mengqadhanya; namun dia dianjurkan untuk memperbanyak shalat sunnah.”

Dalam masalah ini Ibnu Hazm menjelaskan, “Adapun orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hingga waktunya habis, maka dia tidak akan mampu mengqadhanya selamanya. Maka hendaklah ia memperbanyak berbuat baik dan shalat sunnah untuk memberatkan timbangan kebaikannya di Hari Kiamat. Hendaklah dia bertobat kepada Allah dan meminta ampun kepada-Nya.”

Namun, tidak dapat dielakkan pula, terdapat perbedaan pendapat ulama terkait shalat-shalat yang ditinggalkan; ada yang menyatakan harus diqadha dan ada pula yang  tidak.

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam bukunya Tobat dan Inabah (2017: 334) mengungkapkan, terkait pelanggaran hak Allah, hal ini dapat dicontohkan dengan orang yang sengaja meninggalkan shalat tanpa ada uzur syara', padahal ia sadar bahwa shalat itu wajib dilaksanakan pada waktunya. Setelah itu, ia bertobat. Bagaimanakah hukum shalat yang ditinggalkannya itu?

Para ulama Salaf berbeda pendapat dalam menanggapi permasalahan ini. Sebagian ulama menyatakan, tobatnya harus dengan perasaan sesal disertai dengan pelaksanaan ibadah shalat wajib, baik shalat wajib yang akan dilakukannya dan shalat qadha sebagai ganti dari shalat-shalat yang ditinggalkannya. Pendapat inilah yang dicetuskan oleh kalangan ulama dari Empat Mazhab.

Sementara menurut pendapat para ulama yang lain, cara tobatnya adalah dengan melakukan kewajiban dan amal kebajikan lainnya di masa mendatang. Kalaupun ia berusaha mengganti ibadah wajibnya yang telah lewat maka hal itu tidak ada guna baginya, dan tidak akan diterima. Maka dari itu, melakukan qadha shalat bukanlah hal yang wajib. Pendapat inilah yang dianut oleh Mazhab Zhahiri dan beberapa kalangan ulama Salaf.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih