Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

SEKILAS janggal juga menyaksikan selebritis masyhur yang juga supertajir terisak-isak. Apanya yang mau ditangisi dalam hidupnya yang nyaris sempurna itu?

Ternyata perempuan muda nan jelita itu manusia biasa juga, yang tengah nelangsa dirundung beban teramat berat. Apa mau dikata, palu vonis telah diketuk hakim dan hukuman penjara 1 tahun itu bagaikan petir di siang nan gerimis.

Tidak tanggung-tanggung, vonis hakim cukup mengagetkan publik Indonesia, karena melebihi tuntutan jaksa yang hanya hukuman 1 tahun rehabilitasi. Kok bisa vonis hakim yang demikian berat melebihi tuntutan jaksa? Ada ada dengan kasus si kakak cantik?

Tidak akan mudah bagi siapapun membayang selebritis yang hidup bak ratu tiba-tiba mendekam di balik jeruji besi. Lha, dia kan mengaku tidak bisa mengupas buah salak, dan mungkinkah nanti mampu menjalani kehidupan penjara yang bagaikan neraka dunia?

Namun, hakim punya analisa yang luar biasa cerdas. Hukuman rehabilitasi tidak cukup, karena si cantik itu yang merakit sendiri peralatan mabuk kepayang narkoba. Dan dari hari ke hari konsumsi narkobanya malah terus meningkat.

Hakim menemukan bukti, pasangan pesohor ini menggunakan narkoba bukanlah karena dipaksa atau dibujuk atau diperdaya dan sebagainya. Mereka menggunakan narkoba dengan sengaja, dengan tujuan lari dari masalah, (tetapi malah dapat masalah lebih besar).

Secara hukum, vonis hakim tidaklah salah. Karena hakim berhak memberikan hukuman yang lebih berat atas pertimbangan tertentu, yang disebut dengan asas ne ultra petita.

Masrur Huda dalam buku Independensi Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi (2021: 172-173) menerangkan, ultra petita berasal dari bahasa latin, yakni ultra yang berarti sangat, sekali, ekstrim, berlebihan dan petita yang berarti permohonan. Jadi putusan ultra petita adalah penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang diminta.

Mungkin vonis penjara satu tahun ini terasa menggidikkan bulu kuduk, tetapi mau bagaimana lagi hakim memang memiliki hak ultra petita. Dan fakta-fakta yang tersibak di persidangan mendukung putusan hakim yang menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sebelum ini, banyak sekali selebritis yang tersandung narkoba, dan rata-rata berujung rehabilitasi. Di antaranya pesohor itu ada yang didaulat menjadi duta antinarkoba, dan sibuklah dia kampanye kesana-kemari mengabari buruknya barang haram itu.

Dan yang tidak lucunya, baru saja selebritis itu menyampaikan kampanye bahaya narkoba, eh tak lama kemudian dia malah tertangkap lagi saat asyik masyuk dengan barang laknat itu.

Tuh kan, tidak ada jeranya!

Selama ini muncul kesan menyepelekan tersandung kasus narkoba. Toh kalau tertangkap tinggal mengaku korban, dan ujung-ujungnya cukup minta direhabilitasi. Beres toh!

Kini, dengan jatuhnya vonis penjara, maka para pengguna narkoba perlu berpikir lebih jauh lagi kalau tidak mau terkapar di balik jeruji besi. Vonis ini suatu terobosan dahsyat yang patut diapresiasi, karena kita tidak mau bangsa ini hancur binasa dikarenakan narkoba.

Namun, dukungan sepenuhnya kita berikan juga kepada pasangan pesohor superkaya itu. Airmatanya tidak boleh sia-sia. Semoga itu airmata keinsafan dan menjadi pelajaran berharga, yang melahirkan kesadaran dimana kekayaan tidak akan pernah menyempurnakan kehidupan.

Dan, lain kali kalau sedih ya perbanyak ibadah serta gemar beramal kebajikan, bukan lari ke narkoba ya!

Dalam agama Islam sendiri, khamr atau segala yang memabukkan (termasuk narkoba tentunya) adalah tergolong perbuatan setan.

Surat Al-Maidah ayat 90, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Tegas sekali Al-Qur’an menjelaskan kedudukan narkoba atau apapun yang memabukkan itu, yakni perbuatan keji dan termasuk amalan setan. Ya, tegas sekali!

Dalam hukum Indonesia sanksi terhadap pihak yang bersinggungan dengan narkoba tak kalah berat. Betapa banyak pengedar narkoba yang dihukum mati, tanpa amnesti.

Saking beratnya, salah seorang perdana menteri negara tetangga pernah marah-marah mengingatkan warganya agar tidak bermain narkoba di Indonesia, karena negara ini memberikan hukuman teramat berat, tidak dapat ditawar dan amat mungkin berujung hukuman mati.

Marilah kita berandai-andai!

Seandainya selebritis cantik dan suaminya nan tajir melintir itu memang jadi dijebloskan ke penjara, sebetulnya itu tidaklah kondisi yang buruk-buruk amat.

Tentunya rakyat melihat ini sebagai bukti hukum bukanlah pisau yang hanya tajam ke bawah. Hukum tidak dapat diintervensi penguasa politis atau kekuatan uang. Dengan demikian supremasi hukum akan semakin berkibar di bumi pertiwi ini.




Bukankah Aku Ini Tuhanmu?

Sebelumnya

Ya Allah, Aku Belum Pernah Kecewa dalam Berdoa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tadabbur