Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

PEMERINTAH Indonesia akan memulai pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga alias booster pada 12 Januari 2022. "Saya update soal program vaksinasi booster, sudah diputuskan Presiden akan berjalan mulai tanggal 12 Januari ini," ujar Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (3/1/2022).

Target vaksinasi booster, sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO), diperuntukkan bagi kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin booster diberikan dalam jangka waktu 6 bulan setelah vaksinasi dosis kedua.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kementerian Kesehatan telah mendata lebih kurang 21 juta penduduk Indonesia masuk kategori yang akan mendapat vaksin booster pada bulan Januari.

Untuk jenis vaksin yang dipakai sebagai booster, pemerintah masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Rekomendasi tersebut akan menentukan apakah vaksin booster harus homologus atau jenis sama dengan vaksin dosis pertama dan kedua, atau bisa heterologus atau jenis vaksin yang berbeda dari dosis sebelumnya.

Menkes Budi menyatakan bahwa dari target 230 juta dosis vaksin booster, hingga saat ini pemerintah telah mengamankan stok 113 juta dosis vaksin. Angka itu bisa memenuhi target jika hasil riset ITAGI dan para ilmuwan menunjukkan setengah dosis Moderna dan setengah dosis vaksin Pfizer cukup menjadi booster.

Hal itu menyesuaikan dengan kabar terbaru dari Amerika Serikat. Centers for Disease Control and Prevention (CDC) dan FDA mengeluarkan kebijakan penggunaan setengah vaksin Moderna sudah mencukupi untuk booster. Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan KIPI yang ditimbulkan setelah vaksinasi Moderna terbilang cukup keras.

Untuk pelaksanaan vaksinasi booster, pemerintah masih menggodok tiga opsi pemberian vaksin yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan program mandiri (berbayar).

Terkait penyelenggaraan vaksinasi booster, Menkes Budi menegaskan bahwa kabupaten/ kota harus memenuhi kriteria yaitu: sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dengan cakupan 70% dan vaksinasi dosis kedua sebanyak 60%.

Berdasar kriteria tersebut, sudah ada 244 kabupaten/ kota yang memenuhi kriteria untuk melaksanakan vaksinasi booster bagi warga mereka.

 

 




Protes 28 Pegawai Berujung Pemecatan: Desak Google Putuskan Kontrak Kerja Sama dengan Israel

Sebelumnya

Israel Luncurkan Serangan Balasan, Iran: Isfahan Baik-Baik Saja

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News