Vaksin moderna/ Net
Vaksin moderna/ Net
KOMENTAR

KEMENTERIAN Kesehatan telah mengalokasikan 200.060 dosis vaksin Moderna untuk warga Jakarta dari jumlah total vaksin Moderna nasional sebanyak 5.102.300 dosis.

Dinkes DKI Jakarta menjadwalkan vaksinasi Moderna dosis pertama selesai pada 1 Oktober 2021 dan vaksinasi dosis kedua selesai pada 31 Oktober 2021. Vaksinasi Moderna dilaksanakan di 35 lokasi.

Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah Daerah DKI Jakarta siap memberikan vaksin Moderna untuk warganya. Namun untuk bisa divaksinasi, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menetapkan syarat khusus untuk warga Jakarta.

Ketentuan vaksinasi Moderna dituangkan dalam Surat Dinkes DKI Jakarta yang ditujukan untuk Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kepala Puskesmas Kecamatan, juga Direktur Rumah Sakit di Jakarta.

Syarat khusus yang tercantum dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti (16/8/21) tersebut adalah:

1.    Vaksin Moderna hanya diberikan untuk masyarakat yang belum pernah mendapat vaksin dosis pertama maupun dosis kedua (belum pernah divaksin). Sebagai bukti, masyarakat harus memiliki surat belum pernah divaksinasi Sinovac maupun AstraZaneca yang diberikan dokter di fasilitas kesehatan. Format surat terlampir dalam ketentuan Dinkes DKI Jakarta dan surat keterangan tersebut harus diarsipkan di faskes tempat vaksinasi.

2.    Vaksin Moderna hanya diberikan untuk warga asli Jakarta. Ini artinya, vaksin hanya boleh didapat oleh pemilik KTP DKI Jakarta maupun pemilik surat domisili berupa surat resmi yang dikeluarkan minimal oleh RT tempat tinggalnya, dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan tempat vaksinasi.

Di mana sajakah lokasi vaksinasi Moderna?

Jakarta Pusat
RSUP Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RSUD Tarakan, RS St. Carolus, RS Abdi Waluyo, Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai, dan Puskesmas Kecamatan Menteng.

Jakarta Timur
RS Polri Said Sukamto, RSUD Budhi Asih, RSUD Pasar Rebo, RSU Adhyaksa, RSUD Kramat Jati, RS Antam Medika, dan Puskesmas Kecamatan Kramat Jati.

Jakarta Barat
RS Dharmais, RS Pelni, RSUD Cengkareng, RSUD Tamansari, RSUD Kalideres, dan Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan.

Jakarta Utara
RSUD Koja, RSUD, Cilincing, RSUD Pademangan, RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, dan Puskesmas Tanjung Priok

Jakarta Selatan
RSUP Fatmawati, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pesanggrahan, RSUD Mampang Prapatan, RS Mayapada Lebak Bulus, RS Pondok Indah, RS Medistra, RS MMC, RSIA Brawijaya, dan Puskesmas Kecamatan Setiabudi.

Selain syarat khusus, penjelasan lain yang terdapat dalam surat dari Dinkes DKI Jakarta meliputi:
•    Vaksin Moderna harus disimpan di Dinas Kesehatan dalam freezer pada suhu -25°C hingga -15°C, sedangkan di fasilitas pelayanan kesehatan bisa disimpan pada suhu 2 - 8°C dalam vaccine refrigerator.
•    Platform mRNA pada vaksin Moderna diberikan dua dosis dengan jarak waktu antara vaksin pertama dan vaksin kedua adalah 28 hari.
•    Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) sesuai prosedur yang tercantum pada Surat Edaran Kepala Dinas Kesehtan Provinsi DKI Jakarta No. 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

 

 

 




Kementerian Ketenagakerjaan Terima 1475 Laporan terkait Masalah THR

Sebelumnya

Bertemu CEO Tim Cook, Presiden Joko Widodo Minta Apple Bangun Pabrik dan Pusat Inovasi di Indonesia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News