Dalam Islam, melalui lisan mulia Nabi Muhammad menegaskan agar kita lebih mengingat hak muslim lainnya yang perlu kita tunaikan/ Net
Dalam Islam, melalui lisan mulia Nabi Muhammad menegaskan agar kita lebih mengingat hak muslim lainnya yang perlu kita tunaikan/ Net
KOMENTAR

SERINGNYA terjadi heboh-heboh mulai dari kalangan masyarakat akar rumput hingga level elit menengah atas tidak terlepas dari mereka yang menuntut hak-haknya. Memang sih manusia amat getol bersuara mengenai yang berkaitan dengan hak-hak pribadinya.

Sementara Islam, melalui lisan mulia Nabi Muhammad menegaskan agar kita lebih mengingat hak muslim lainnya yang perlu kita tunaikan.

Diriwayatkan di dalam hadis sahih Muttafaq’ alaih dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, “Hak orang muslim atas orang muslim lainnya ada lima, menjawab  salam, menjenguk yang sakit, mengantarkan jenazahnya, mendatangi undangannya, dan mendoakannya ketika bersin.”

Tidak ada yang remeh-temeh dari hadis Nabi Muhammad di atas, sebab setiap aspeknya mengandung keagungan ajaran Islam itu sendiri.

Pertama, menjawab salam.

Apa logikanya kita diwajibkan menjawab salam?

Dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui terdapat penjelasan, bahwa seorang muslim dianjurkan mengucapkan salam saat bertemu dengan yang dikenal atau tidak dikenalnya. Ucapan salam tersebut berupa doa agar yang ditemuinya itu selalu disertai oleh keselamatan, rahmat, dan berkat Allah.

Tentu saja yang mengucapkan salam itu wajar pula mendapatkan doa serupa. Hal ini menimbulkan kewajiban --bagi yang mendengar atau sebagian mereka-- untuk berdoa pula bagi yang memulai salam itu. Dari sini pula hukum menjawab salam menjadi fardhu kifayah dalam arti jika sudah ada yang menjawabnya maka gugurlah kewajiban itu bagi yang lain.

Salam itu bukanlah ucapan basa-basi, melainkan ada kandungan doa. Maka menjawab salam menjadi fardhu kifayah bagi kita, dan jangan pernah dipandang ini urusan sepele, karena ada doa yang terbingkai di setiap salam.

Kedua, menjenguk yang sakit.

Yusuf Al-Qaradhawi dalam buku Fatwa-Fatwa Kontemporer 2 menguraikan, Ath-Thabari menekankan bahwa menjenguk orang sakit itu merupakan kewajiban bagi orang yang diharapkan berkahnya, disunnahkan bagi orang yang memelihara kondisinya dan mubah bagi orang selain mereka.

Menurut zahir hadis, pendapat yang kuat menurut pandangan Yusuf Qaradhawi ialah fardhu kifayah, artinya jangan sampai tidak ada seorang pun yang menjenguk si sakit. Dengan demikian, wajib bagi masyarakat Islam ada yang mewakili mereka untuk menanyakan keadaan si sakit dan menjenguknya, serta mendoakannya agar sembuh dan sehat.

Jangankan orang sakit itu terlantar, bahkan ketika sudah ada yang mengurusinya pun kita memiliki tanggung jawab moral untuk menjenguknya dan mendoakannya.  Sakit adalah kondisi yang berat bagi siapapun makhluk Tuhan, oleh sebab itu kita dapat meringankan kondisinya dengan menjenguknya.

Ketiga, mengantarkan jenazahnya.

Apalah daya manusia tatkala dirinya telah menjadi mayat, ketika semua daya telah sirna dari tubuhnya. Ketika terbujur sebagai jenazah, itulah kesempatan terakhirnya merasakan bala bantuan manusia lainnya. Dan terlalu sekali rasanya apabila ada mayat yang dibiarkan terlantar.

Dalam Islam, menyelenggarakan jenazah itu fardhu kifayah, wajib ditunaikan di antara kaum muslimin, harus ada yang mewakili kewajiban itu, mulai dari menyalatkannya, memandikan, mengkafani, hingga menguburkan. Karena tidak mungkin bagi mayat mengurusi dirinya sendiri.

Dalam hadis di atas, dapat dipahami setidaknya upayakanlah mengantarkan jenazah ke pemakaman. Mengantar itu setidaknya cukup ringan, tidak butuh ilmu yang mumpuni atau pengalaman atau keterampilan tingkat tinggi. Cukup dengan mengantarkannya ke tempat terakhir sebagai penghormatan kita terhadap orang tersebut.

Keempat, mendatangi undangannya.

Banyak sekali undangan yang kita terima, entah itu undangan pengajian, sunatan, selametan, syukuran, pernikahan dan lain-lain. Pada dasarnya undangan-undangan itu baik maksudnya, dan bermanfaat pula dalam mempererat silaturahmi. Sementara hadis Nabi Muhammad juga mengingatkan kita untuk mengabulkan undangan, terlebih lagi undangan yang demikian sakral semisal kenduri pernikahan.

Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i dalam buku Fikih Jumhur #2 Masalah-Masalah Fikih yang Disepakati Mayoritas Ulama menyebutkan kebanyakan ulama berpendapat, bahwa memenuhi undangan walimatul ursy (kenduri pernikahan-red), hukumnya adalah wajib bagi yang mampu mendatangi, sepanjang dalam walimah tersebut tidak ada pertunjukan atau hiburan yang diharamkan.

Maka tunaikanlah hak saudaramu seagama dengan mengabulkan undangannya, agar hatinya berbahagia dengan kadatangan para tetamu. Tentunya dengan mensyaratkan undangan itu tidak menyalahi aturan syariat agama ya.

Kelima, mendoakannya ketika bersin.

Perkara bersin saja ada aturannya dalam Islam, mengapa ya? Karena bersin bukanlah urusan sepele. Bersin adalah bagian dari nikmat Allah, yang dengan bersin itu jutaan kuman penyakit keluar dari tubuh. Dari itulah kita perlu mendoakan orang yang berhasil bersin. Logis kan?

Abdul Aziz ibn Fauzan ibn Shalih dalam buku Fikih Sosial Tuntunan dan Etika Hidup Bermasyarakat menerangkan, maknanya adalah mendoakan orang bersin agar dijauhkan dari kedengkian setan. Karena setan tidak suka jika Allah memberi nikmat bersin kepada manusia. Orang yang bersin dicintai Allah.




Ya Allah, Aku Belum Pernah Kecewa dalam Berdoa

Sebelumnya

Menyambungkan Jiwa dengan Al-Qur’an

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tadabbur