Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

BAGI seorang muslim, wajib hukumnya membayar zakat mal. Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat mal berasal dari bahasa Arab, yaitu 'maal', yang artinya harta atau kekayaan. Menurut Islam, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan dimanfaatkan sesuai kebutuhannya.

Jadi, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansinya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Mengeluarkan zakat mal di bulan Ramadan atau Sya'ban merupakan tuntunan para ulama. Tujuannya, agar orang miskin bisa fokus beribadah tanpa memikirkan berat mencari makan.

Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, "Diriwayatkan bahwa sebagian salaf mengeluarkan zakat harta mereka di bulan Sya'ban dengan tujuan agar kaum miskin dan dhu'afabmampu menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan."

Lalu, bagaimana menghitung zakat mal yang harus kita keluarkan?

1. Hitung semua uang yang ada sekarang, baik uang tunai yang dipegang maupun yang yang ada di tabungan. Begitu pula dengan piutang (harta yang ada pada orang lain). Jika dikembalikan dalam waktu dekat, segera dihitung. Apabila tidak, jangan dihitung.

2. Bishan atau jumlah yang telah diwajibkan untuk zakat. Untuk harta atau uang disamakan dengan nishab emas atau perak. Cara menghitungnya:

a. Nishab emas, yaitu 20 Dinar atau 85 gram emas murni 24 karat. Jika harga emas Rp 500.ppp, maka nishab dengan emas adalah 85x500.000 = Rp 42,5 juta.

b. Nishab perak, yaitu 200 dirham atau 595 gram perak. Cara menghitungnya sama dengan nishab emas.

3. Jika total semua uang telah mencapai nishab, maka tabrakan (ingat) bulan mulai menghitung dan masuk nishab. Misalkan bulan Ramadan, maka wajib dikeluarkan zakat lada bulan Ramadan tahun depan. Ini yang dimaksud dengan telah berlalu haul (satu tahun untuk zakat mal).

Dari poin ketiga dapat disimpulkan:

• Jika Ramadhan tahun depan total uang di bawah nishab, maka tidak wajib mengeluarkan zakat.

• Jika Ramadhan tahun depan masih di atas nishab, maka wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen dari total uang yang ada.

Contoh menghitungnya, di bulan Ramadhan ini total uang yang dimiliki adalah Rp 50 juta, berarti sudah masuk nishab dengan emas (misalnya Rp 42,5 juta). Maka pada Ramadhan tahun depan harus dicek kembali total uang yang ada.

Jika setelah satu tahun berlalu jumlah uang masih berada di atas nishab, misalnya Rp 60 juta, maka yang dikeluarkan adalah 2,5% x Rp 60 juta. Dari perhitungan itu, maka zakat mal yang wajib dikeluarkan adalah Rp 1,5 juta.

Dalam Al Qur'an disebutkan ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat mal, yaitu:

1. Orang fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Orang miskin, yaitu yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan.
3. Amil atau orang yang mengelola zakat
4. Mualaf atau orang yang baru masuk Islam.
5. Hamba sahaya.
6. Orang yang berutang.
7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil atau orang yang sedang melakukan perjalanan.

Dihimpun dari berbagai sumber




Ana Khairun Minhu

Sebelumnya

Hubbu Syahwat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tadabbur