Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

PANDEMI di Indonesia sudah hampir 1 tahun berlangsung. Namun istilah kontak erat masih kurang dipahami, bahkan seringkali disangkal.

Terkadang ada beberapa pertanyaan muncul di masyarakat, "Saya beberapa hari yang lalu kontak dengan teman yang sekarang ketahuan terkena Covid-19. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya termasuk kontak erat?"

Dr Adam Pranata dalam laman Instagramnya @adamprabata menjelaskan, yang dimaksud dengan kontak erat adalah memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19 dengan bentuk kontak seperti:

1. Tatap muka atau berdekatan dengan radius 1 meter dalam waktu 15 menit atau lebih. Atau, kontak dengan orang yang terinfeksi Covid-19 dengan jarak kurang lebih 1,8 meter di ruangan kantor (5 menit), di dapur (6 menit), di toilet (3 menit), di lift (3 menit), dalam rentang waktu 24 jam, tetap dianggap kontak erat meskipun tidak ada kontak selama 15 menit terus menerus.

2. Sentuhan fisik langsung (salaman, berpegangan tangan, dll).

3. Memberi perawatan langsung pada kasus konfirmasi atau probable tanpa APD standar.

Kapan seseorang dianggap kontak erat? Yaitu bila kontak erat dengan pasien konfirmasi atau probable dalam kurun waktu:

• Pasien Covid-19 bergejala (simptomatik), dua hari sebelum gejala muncul hingga waktu pasien telah diisolasi.
• Pasien Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik), dua hari sebelum swab PCR dengan hasil.positif pertama hingga waktu pasien telah diisolasi.

Jika memang demikian, segera lakukan karantina mandiri selama 14 hari. Apabila dalam masa karantina mandiri selama 14 hari tidak muncul gejala, maka karantina selesai.

Sebaliknya, jika dalam masa isolasi 14 hari muncul gejala, maka kemungkinan terpapar dan segera berobat serta lakukan tes swab PCR.

Ingat, tes PCR wajib dilakukan jika selama menjadi kontak erat muncul gejala covid-19, meskipun ringan. Bila tidak, PCR dilakukan paling cepat hari kelima setelah kontak erat. Namun, karantina tetap harus dilakukan selama 14 hari meskipun hasil PCR negatif.

Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi dengan dokter atau fasilitas kesehatan terdekat, terutama bila bergejala di saat karantina mandiri pasca kontak erat. Minimalisir membuat keputusan sendiri untuk mengurangi risiko pada diri sendiri dan keluarga.

Dan berdasarkan panduan Kemenkes, orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19 perlu karantina mandiri selama 14 hari dan wajib melakukan tes PCR bila bergejala.

Apabila tidak, pemeriksaan PCR bisa dilakukan paling cepat 5 hari setelah kontak erat, namun tetap disarankan menjalani karantina mandiri sampai selesai.

 




Kenali Ciri-Ciri Nyamuk Aedes Aegypti yang Jadi Penyebab Demam Berdarah

Sebelumnya

Cara Tepat Merawat Luka Bakar untuk Mencegah Infeksi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Health