Ojek online/Net
Ojek online/Net
KOMENTAR

SEJUMLAH hal dibatasi dalam pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan Jakarta mulai Senin (14/9) besok, salah satunya peniadaan kebijakan ganjil genap.

Namun demikian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa tidak ada larangan operasi untuk ojek online.

Berbeda seperti saat PSBB awal, Anies mengaku ojek online masih diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

"Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang lengkap," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9).

Seperti diketahui, pengetatan PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub 88/2020 terkait perubahan Pergub 33/2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88/2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020. Bedanya, ketika pengetatan PSBB dimulai, maka sejumlah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.

Reporter : Ahmad Alfian/RMOL.ID




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News