Shalat berjamaah saat pandemi Covid-19/ Net
Shalat berjamaah saat pandemi Covid-19/ Net
KOMENTAR

JUMAT (5/6) esok hari, tempat ibadah di Jakarta diperkenankan untuk kembali melakukan aktivitas. Hal ini dikatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers di Channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6).

Berkaitan ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan jemaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. Fatwa tersebut diteken oleh Komisi Fatwa MUI di Jakarta pada Kamis (4/5) lalu.

Untuk mencegah penularan Covid-19, tempat ibadah pun harus disertai dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi setiap jama'ah.

Ketentuan hukum yang mesti diperhatikan baik oleh pengurus masjid atau jama'ah ialah perenggangan shaf ketika salat berjama'ah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan apabila meluruskan dan merapatkan shaf pada salat berjama'ah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjama'ah.

Shalat berjama'ah dengan shaf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jama'ah.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jama'ah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjama'ah karena kondisi tersebut sebagai hajat syariyyah," demikian tertulis dalam Fatwa MUI yang dikutip Kamis (4/6).

Kemudian untuk pelaksanaan shalat Jumat, perenggangan shaf juga harus dilakukan untuk pencegahan penularan Covid-19. Apabila jama'ah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan penyelenggaraan shalat Jumat di tempat lainnya seperti mushala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Kemudian jika tempat tersebut masih tidak mampu menampung jemaah untuk shalat Jumat serta tidak ada tempat lain maka ada dua pilihan yang bisa diperhatikan.

Dua pilihan ini berasal dari berbedanya pendapat dalam Sidang Komisi Fatwa MUI. Pendapat pertama ialah jemaah boleh menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model shift dan pelaksanaan shalat Jumat dengan model shift hukumnya sah.

Lalu pendapat kedua yakni bagi jemaah yang melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjama'ah, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.

Lebih lanjut, dalam fatwa MUI itu juga mengatur soal penggunaan masker saat shalat. Jama'ah harus menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat, hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.

Menutup mulut saat shalat hukumnya adalah makruh kecuali ada hajat syariyyah. Oleh karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

Terlebih, Komisi Fatwa MUI juga memberikan rekomendasi yang bisa dilakukan para jama'ah ketika salat berjama'ah di masjid. Berikut ialah rekomendasinya.

Pelaksanaan shalat Jumat dan jemaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek saat shalat. Jama'ah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.

Sementara itu, Masjid Istiqlal dipastikan tidak akan menggelar shalat Jumat pada esok hari. Kepala Bagian Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah mengatakan Masjid Istiqlal belum akan dibuka untuk umum meski telah dikeluarkan kebijakan bahwa besok masyarakat diperkenankan untuk beribadah di masjid.

"Meski ada imbauan besok sudah boleh beribadah di masjid, kami Masjid Istiqlal belum bisa dibuka untuk umum," kata Abu saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/).

Terdapat dua alasan yang mendasari pihaknya belum bisa membuka Masjid Istiqlal untuk umum.

"Satu, belum ada instruksi dari Imam Besar hingga saat ini. Kedua, kami sedang fokus ke penyelesaian renovasi tahap akhir dan dijadwalkan awal Juli baru serah terima," ungkapnya.

Abu juga belum mengetahui secara pasti apakah masjid bisa kembali beroperasi setelah renovasi selesai, atau masih harus menunggu hari lain setelah mendapatkan instruksi dari Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Nasaruddin Umar.

"Apakah awal Juli bisa buka? Kami belum mengetahui dan belum ada perintah dari Imam Besar," ucap Abu.

Sebelum memutuskan membuka untuk umum, Imam Besar harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan berbagau instansi terkait.

"Karena Presiden kemarin juga bilang, kebijakan boleh atau tidaknya di buka, diserahkan ke Imam Besar. Karena kan pengelolaan Istiqlal Kepresnya baru. Harus koordinasi sama pengurus, Menteri Agama, Menko PMK, Gubernur DKI, Setneg, Ketua MUI dan instansi lainnya," pungkas Abu.

 




IISD Desak Presiden Jokowi Sahkan RPP Kesehatan: Optimalisasi Kesehatan Anak Menuju Visi Indonesia Emas 2045

Sebelumnya

Israel Akan Datang ke Qatar untuk Melanjutkan Perundingan Gencatan Senjata dan Pertukaran Sandera

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News