Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

SEORANG pria berkewarganegaraan Jepang terpaksa berurusan dengan polisi karena dituduh melanggar aturan isolasi diri selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut keterangan Kantor Polisi Seodaemon di Seoul pada Kamis (21/5), pihak kepolisian setempat menangkap pria berusia 23 tahun itu karena diduga pergi ke luar saat isolasi mandiri selama dua minggu.

Pria yang tidak disebutkan namanya itu adalah warga negara asing pertama yang ditangkap di Korea Selatan karena melanggar aturan karantina yang saat ini sedang diberlakukan di negara itu.

Kejadian itu sendiri terjadi pada April lalu, namun baru santer dikabarkan media Korea Selatan, Yonhap pekan ini.

Pria itu tiba di Korea Selatan pada 2 April lalu dan dinyatakan negatif Covid-19. Dia kemudian diperintahkan untuk melakukan isolasi mandiri selama dua minggu. Namun dia justru pergi keluar pada hari ke delapan selama masa periode isolasi mandiri tersebut.

Polisi mengatakan, mereka menangkap pria itu di luar kediamannya dengan mempelajari rekaman kamera pengintai dan catatan transaksi kartu kreditnya.

Korea Selatan merupakan negara yang menindak keras mereka yang melanggar peraturan isolasi mandiri karena kekhawatiran bahwa pelanggaran dapat menyebabkan infeksi virus corona pada masyarakat yang lebih luas.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News